tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bekerjasama dengan Balai Besar POM (BBPOM) serta Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar, Kabupaten Banyuwangi, menindak pabrik obat tradisional ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp 1,4 miliar. Produk ilegal ini telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
“Kami melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pada Kamis, 9 Maret 2023, BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kami kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 2 (dua) gudang yang menyimpan produk ilegal yaitu di Dusun Kumendung RT. 02/RW. 03, Desa Kumendung dan Dusun Sumberjoyo RT.004/RW. 001, Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi,” kata Penny dalam konferensi pers, Selasa (14/3/2023).
Dari operasi penindakan tersebut, ditemukan barang bukti produk jadi Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp 564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp 157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp 136,6 juta. Selain itu, ditemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 400 juta serta tungku produksi senilai Rp 150 juta.
“Semua barang bukti telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi, dan kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka,” ujar Penny.
Pemilik barang bukti yang diduga berinisial SJO sebelumnya pernah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada sekitar Bulan Juli tahun 2021 lalu.
Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah produk Tawon Klanceng, berdasarkan hasil uji terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon yang juga serupa dengan hasil uji kandungan BKO pada temuan jamu ilegal kali ini.
“Pernah juga ditindak oleh Badan POM dan penegak hukum untuk proses pidana, sudah sampai P21, ternyata mereka masih berani untuk berpindah ke fasilitas-fasilitas ilegal dan tidak hygenik,” kata Penny.
Fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).
"Di dalamnya ada obat yang seharusnya tidak boleh. Jamu, obat berbahan alam, itu tidak boleh ada berbahan kimia. Obat berbahan kimia boleh kita konsumsi kalau ada aturan dosisnya, lamanya dikonsumsi, dan lainnya. Karena kalau tidak dilakukan pemberian sesuai dosis dan jangka waktu kan efeknya pasti ke organ tubuh kita," sambung Penny.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri