Menuju konten utama

BPOM Didorong Rumuskan Aturan Cegah Peredaran Obat Berbahaya

Netty meminta langkah kongkret yang efektif dan terukur untuk memberantas industri obat berbahaya sampai ke akar-akarnya.

BPOM Didorong Rumuskan Aturan Cegah Peredaran Obat Berbahaya
Konpers Pengawasan Produk Pangan BPOM. tirto.id/Fajar Nur

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merumuskan langkah preventif guna mencegah masyarakat mengonsumsi obat berbahaya.

Menurut Netty, penarikan dan perilisan daftar obat berbahaya yang dilakukan BPOM terbukti belum efektif untuk mencegah peredaran obat berbahaya di pasaran offline dan online.

“BPOM harus merumuskan langkah preventif yang lebih efektif agar obat tidak sempat beredar di pasaran," kata Netty dalam keterangannya, Jumat (10/8/2023).

Menurut Netty, perilisan dan penarikan hanya mengurangi jumlah obat berbahaya yang beredar. Hal tersebut dinilai tidak mematikan industri obat berbahaya sampai ke akar-akarnya.

“Hari ini BPOM menarik obat tersebut tapi besoknya produsen kembali membuat dan mengedarkan obat berbahaya dengan merek dan jenis yang berbeda,” ujarnya.

Ia menyoroti, kemajuan teknologi pemasaran digital seperti saat ini membuat obat-obatan tersebut bisa dengan mudah beredar dan sampai ke masyarakat.

Netty meminta langkah kongkret yang efektif dan terukur untuk memberantas industri obat berbahaya sampai ke akar-akarnya.

“Kalau ini terus dibiarkan maka BPOM hanya bisa membunuh satu tapi bakal tumbuh seribu,” ungkap Netty.

Selain itu, kata Netty, upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang keamanan pangan dan obat harus lebih digencarkan agar masyarakat melek literasi.

DPR Setujui RUU Kesehatan dibawa ke Paripurna

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kiri) menerima berkas yang berisi pandangan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani (kedua kanan) di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/6/23). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Sebelumnya, BPOM kembali merilis dan menarik puluhan obat tradisional dan suplemen berbahaya yang disebut memicu ginjal rusak. Obat tradisional dan suplemen itu disebut tak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

Dalam keterangan resmi BPOM pada Rabu (9/8/2023), BPOM bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta berhasil mencegah pengiriman 430 karton obat tradisional (OT) tanpa izin edar (TIE) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp4 miliar.

Temuan ini berdasarkan hasil pemetaan wilayah yang dilakukan BPOM. Salah satu sentra jamu yang berhasil diidentifikasi melakukan penjualan OT BKO adalah di Wilayah Jawa Barat. Selanjutnya melalui investigasi siber dan kegiatan intelijen, berhasil diketahui jalur peredaran dan pengiriman OT BKO tersebut ke luar negeri melalui jalur transportasi udara.

Produk OT hasil operasi penindakan tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM karena mengandung BKO yang dilarang ditambahkan dalam produk OT yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky