Menuju konten utama

Banjiri Pasar, DPR Dorong BPOM Rutin Rilis Daftar Obat Ilegal

Sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Banjiri Pasar, DPR Dorong BPOM Rutin Rilis Daftar Obat Ilegal
Kepala BPOM Penny Lukito (tengah), Direktur Penyidikan BPOM Mohamad Kashuri (kiri), Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM Rizkal (kanan) memberikan keterangan saat rilis hasil penindakan produk obat dan makanan ilegal di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu (7/6/2023). tirto.id/M Fajar Nur

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai pihak pengawas didorong sesering mungkin merilis daftar obat tradisional ilegal serta mengingatkan masyarakat akan bahaya obat tersebut.

Hal ini merespons temuan BPOM yang merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh, khususnya ginjal dan hati baru-baru ini.

“BPOM memang harus memberi peringatan kepada masyarakat tentang obat-obat tradisional yang ilegal kepada masyarakat dengan cara menyampaikan rilis daftar obat ilegal secara periodik,” ujar Handoyo di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Handoyo menilai, langkah BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya bagi organ tubuh tersebut sudah tepat.

Ia menambahkan, tidak jarang produk makanan atau minuman seperti jamu, kosmetik yang beredar ilegal tersebut mencantumkan label BPOM. Namun setelah dicek, ternyata label dan izin edarnya palsu.

“Karena melihat ada ijin BPOM merasa itu aman padahal itu palsu. Produk palsu yang berbahaya seperti ini banyak beredar di masyarakat,” kata Handoyo.

Untuk melindungi masyarakat dari obat palsu tersebut, menurut Handoyo harus ada sosialisasi yang masif. “Kita harus waspada dan edukasi adalah kata kuncinya,” paparnya.

Selanjutnya, kata Handoyo, pemerintah pusat dan daerah yang membidangi hal ini termasuk pemerintah paling bawah tingkat desa, kelurahan, RT dan RW perlu dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat.

Alasannya, untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal tidak cukup hanya mengandalkan rilis BPOM.

“Masyarakat harus diedukasi bagaimana cara memilih jamu yang sehat, bagaimana memilih bahan makanan yang sehat, bagaimana bisa membedakan obat yang legal dan tidak legal,” jelas Handoyo.

Seperti diketahui, BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

“Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya,” kata Kepala BPOM Penny Lukito, Selasa (4/7).

Tak cuma di pasaran umum, kata Penny, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di lokapasar. Jumlahnya ditenggarai lebih banyak dari suplemen ilegal.

Baca juga artikel terkait OBAT ILEGAL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri