tirto.id - Kepolisian gagal memeriksa Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, hari ini. Pemeriksaan tersebut adalah lanjutan dari permintaan keterangan beberapa waktu lalu mengenai sosok berinisial T yang disebut mengendalikan penempatan WNI ke Kamboja.
"Tidak hadir," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (1/8/2024).
Djuhandani menjelaskan bahwa Benny telah mengirim surat permintaan penundaan lanjutan pemeriksaannya. Penyidik pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada politikus Partai Hanura itu.
"Mengirim surat penundaan undangan," tutur dia.
Beberapa waktu lalu, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Benny selama lima setengah jam. Oleh penyidik, dia dicecar 22 pertanyaan.
Benny diperiksa terkait sosok berinisial T yang disebutnya menjadi pengendali tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online (judol) dan scam. Namun, Benny enggan memberitahukan kepada penyidik siapa sosok T itu.
"T itu siapa, apakah dia benar pengendali atau tidak, saya sudah tuangkan dalam berita acara yang tadi saya tanda tangani dalam pemberian klarifikasi ke teman-teman penyidik," ungkap Benny usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).
Menurut Benny, dia sendiri tidak menyatakan bahwa T adalah pengendali di balik operasi judol di Indonesia yang dikendalikan dari server di Kamboja. Dia menegaskan bahwa sosok T adalah orang di balik penempatan WNI yang akan bekerja ke Kamboja.
Hal itu, kata Benny, juga sama halnya dengan beberapa nama yang dia laporkan kepada Presiden atas pengendalian WNI untuk bekerja ke Singapura. Politikus Hanura ini pun menyebutkan bahwa tokoh pengendali ke Singapura sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi