Menuju konten utama

Kenapa Toko Perhiasan Mewah Tiffany and Co Disegel Bea Cukai?

Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyegelan toko perhiasan mewah Tiffany and Co. Toko ini diduga menyalahi urusan keadministrasian terkait barang impor.

Kenapa Toko Perhiasan Mewah Tiffany and Co Disegel Bea Cukai?
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta/am.

tirto.id - Tiga toko perhiasan mewah Tiffany and Co disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Apa alasan penyegelan Tiffany and Co itu?

Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jakarta Siswo Krisyanto menyatakan bahwa pihaknya menyegel tiga toko Tiffany & Co di tiga mal berbeda. Ketiganya adalah gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

"Untuk saat ini tiga toko, terkait perkembangan ke depan, dimungkinkan kita juga berkembang lagi, tidak cuma satu outlet," kata Siswo pada Rabu, dikutip dari Antara.

Siswo menuturkan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara yang lebih ekstensif. Namun, apa alasan utama Tiffany and Co disegel Ditjen Bea dan Cukai?

Alasan Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Tiffany and Co

Siswo Kriyanto menjelaskan bahwa penyegelan tiga gerai Tiffany and Co dilakukan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan toko perhiasan itu. Pelanggaran itu diduga dilakukan Tiffany and Co untuk barang-barang yang mereka impor.

"Kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Siswo.

Siswo juga menjelaskan bahwa Ditjen Bea dan Cukai kini tengah memproses Tiffany & Co secara administratif. Pihaknya disebut tengah mencocokkan ulang kesesuaian barang impor di gerai mereka dengan daftar barang impor yang diberitahukan ke Ditjen Bea dan Cukai sebelumnya.

Jika terbukti melanggar, Tiffany and Co akan menghadapi ancaman sanksi berupa denda sebesar 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak impor barang. Siswo menyebut sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan, yang kita kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," katanya.

Siswo juga menuturkan bahwa penyegelan toko Tiffany & Co itu dilakukan termasuk penyegelan barang di brankas. Ditjen Bea dan Cukai kini tengah meminta penjelasan ke bagian administrasi dan pemilik gerai terkait dugaan tersebut.

Tiffany and Co sendiri merupakan jenama toko perhiasan asal Amerika Serikat (AS). Jenama ini telah mendunia dan memiliki gerai di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Perusahaan bidang perhiasan mewah itu semula didirikan Charles Lewis Tiffany bersama John B. Young di New York, AS pada 1837. Namun pada 2021, jenama ini secara resmi dimiliki oleh konglomerasi asal Prancis, LVMH Moët Hennessy Louis Vuitton.

Menukil laman resminya, gerai resmi Tiffany & Co di Indonesia dioperasikan oleh peritel resmi. Namun, laman web itu tak memberikan keterangan nama perusahaan peritel resminya di Indonesia.

Baca juga artikel terkait NASIONAL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar