Menuju konten utama

Kenaikan Anggaran DPR RI Dinilai Perlu Ditinjau Ulang

FITRA menilai anggaran yang digelontorkan harus sesuai dengan kinerja yang terukur, bukan sekadar bertambah akibat penambahan jumlah kursi.

Kenaikan Anggaran DPR RI Dinilai Perlu Ditinjau Ulang
Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/sgd/YU

tirto.id - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melihat anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengalami kenaikan cukup drastis dalam beberapa tahun terakhir. Dalam Buku II Nota Keuangan 2026, alokasi anggaran DPR sebesar Rp9,9 triliun atau relatif sama dengan alokasi anggaran 2025 yang sebesar Rp9,964,7 triliun.

Alokasi gaji dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan DIPA Tahun 2025 mencapai angka fantastis, lebih dari Rp1,6 triliun untuk 580 anggota. Jika dirata-ratakan, setiap anggota menerima sekitar Rp2,8 miliar per tahun atau lebih dari Rp230 juta per bulan.

"Angka ini jauh melampaui pendapatan rata-rata rakyat yang mereka wakili. Menurut FITRA, alih-alih menahan diri dan memberi teladan, DPR justru mempertahankan privilese," ujar Peneliti FITRA, Bernard Allvitro, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).

Menurut FITRA, gaji dan tunjangan DPR yang stabil di atas Rp1 triliun dalam tiga tahun terakhir, menegaskan bahwa fungsi representasi berubah menjadi beban fiskal rakyat.

Ironisnya, saat pemerintah melakukan efisiensi besar-besaran terhadap anggaran publik pada 2024 dan 2025, anggota DPR malah memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan tiap orangnya.

"Fakta ini menunjukkan DPR RI minim sense of crisis dan empati terhadap kondisi anggaran negara yang tengah tertekan," terang Allvitro.

Kontroversi semakin memuncak ketika kebijakan pemberian tambahan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan mulai diberlakukan untuk DPR periode 2024–2029.

Berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024, setiap anggota dewan berhak menerima tunjangan rumah, sehingga total penghasilan bulanan mereka langsung naik menjadi lebih dari Rp100 juta.

Dengan jumlah anggota sebanyak 580 orang, negara harus menanggung biaya sekitar Rp29 miliar setiap bulan, atau setara Rp1,74 triliun selama lima tahun masa jabatan. Publik menilai kebijakan ini sangat berlebihan.

"DPR beralasan tunjangan rumah diperlukan agar anggotanya bisa tinggal dekat kompleks parlemen, meski faktanya tingkat kehadiran mereka dalam rapat kerap rendah," tambah Allvitro.

Ketentuan mengenai gaji pokok dan tunjangan DPR sendiri sudah diatur melalui Surat Edaran Sekjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, serta Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000.

Besaran gaji pokok berbeda sesuai jabatan, dan jika dilihat nominalnya saja, penghasilan pokok anggota DPR relatif kecil, hampir setara dengan PNS golongan menengah. Namun, anggota dewan menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, serta fasilitas lain seperti uang sidang, asisten anggota, listrik, telepon, hingga tunjangan beras.

Akumulasi dari seluruh komponen ini membuat pendapatan bulanan anggota DPR mencapai Rp55–66 juta.

Selain itu, setiap tahun anggota DPR RI berpotensi mendapatkan Rp4,2 M untuk menunjang kegiatan reses. Tertera dalam DIPA Petikan DPR RI, total pagu anggaran untuk tunjangan serap aspirasi melalui reses yang diterima oleh anggota DPR RI Tahun 2023-2025 rata-rata Rp2,4 triliun.

Jika dibagikan jumlah anggota DPR Tahun 2025 sebanyak 580 orang, maka setiap orangnya mendapatkan sekitar Rp4,2 miliar.

Dengan tunjangan sebesar ini maka seharusnya DPR dapat menyerap berbagai aspirasi rakyat di setiap dapilnya.

Aspirasi-aspirasi tersebut menjadi agenda utama dalam setiap rapat kerja. Sehingga rakyat benar-benar merasakan kepentingannya terwakilkan di DPR RI.

Oleh karena itu, FITRA meminta adanya peninjauan ulang kenaikan anggaran DPR RI. Anggaran yang digelontorkan harus disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kinerja yang terukur, bukan sekadar bertambah akibat penambahan jumlah kursi.

"Hentikan penambahan fasilitas baru yang membebani APBN. Skema gaji/tunjangan perlu dikaitkan dengan kinerja dan kedisiplinan anggota DPR. Hilangkan belanja yang dinilai memboroskan keuangan negara," tegas Allvitro.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN DPR atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto