Menuju konten utama

Kementerian ESDM Bantu Bareskrim Usut Korupsi di Ditjen EBTKE

Kementerian ESDM berjanji kooperatif dengan pengungkapan dugaan korupsi yang sedang dilakukan Bareskrim Polri.

Kementerian ESDM Bantu Bareskrim Usut Korupsi di Ditjen EBTKE
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dengan pengungkapan kasus yang sedang dikembangkan oleh Bareskrim Polri.

"Kami terus mendukung kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM," ucap Agus saat dihubungi Tirto, Kamis (4/7/2024).

Dia juga mengungkapkan penggeledahan oleh Bareskrim Polri guna memperoleh data atau informasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kondisi saat penggeledahan juga disebit berlangsung kondusif.

"Kebetulan hari ini tim dari Bereskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data/informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar," ungkap dia.

Terkait substansi penyidikan, Agus mengungkapkan tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan karena menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.

Diwartakan sebelumnya, penggeledahan di Ditjen EBTKE itu dilakukan terkait pengadaan proyek penerangan jalan umum dengan menggunakan tenaga surya.

"Betul, terkait penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerangan jalan umum dengan tenaga surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes, Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).

Arief menuturkan proyek itu dalam rancangannya dilakukan di sejumlah titik di Indonesia dengan skup nasional. Kemudian, diindikasikan adanya ketidaksesuaian hingga akhirnya ditemukan adanya indikasi pidana hingga naik ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan dalam kasus ini, proyek di wilayah tengah saja senilai Rp108 miliar. Sedangkan, proyek dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni barat, tengah, dan timur.

"Dugaan sementara nilai kerugian Rp64 miliar," ucap Arief.

Sementara itu, dia menuturkan nilai kerugian tersebut belum total keseluruhan. Pihaknya masih menghitung dengan menggandeng ahli.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto