Menuju konten utama

Bareskrim Geledah Kantor Ditjen ESDM soal Korupsi PJUTS

Penggeledahan itu dilakukan terkait pengadaan proyek penerangan jalan umum dengan menggunakan tenaga surya.

Bareskrim Geledah Kantor Ditjen ESDM soal Korupsi PJUTS
Salah satu ruangan di Gedung Heritage Kementerian ESDM yang mengalami keretakan. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Penggeledahan itu dilakukan terkait pengadaan proyek penerangan jalan umum dengan menggunakan tenaga surya.

"Betul, terkait penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerangan jalan umum dengan tenaga surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).

Arief menuturkan proyek itu dalam rancangannya dilakukan di sejumlah titik di Indonesia dengan skup nasional. Kemudian, diindikasikan adanya ketidaksesuaian hingga akhirnya ditemukan adanya indikasi pidana hingga naik ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan dalam kasus ini, proyek di wilayah tengah saja senilai Rp108 miliar. Sedangkan, proyek dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni barat, tengah, dan timur.

"Dugaan sementara nilai kerugian Rp64 miliar," ucap Arief.

Sementara itu, dia menuturkan nilai kerugian tersebut belum total keseluruhan. Pihaknya masih menghitung dengan menggandeng ahli.

Diketahui, Kementerian ESDM menyatakan proyek penerangan jalan umum dengan tenaga surya baru mencapai 21.112 unit yang terpasang. Puluhan tibu lampu itu terpasang di 31 provinsi dengan titik teracak.

Data tersebut berdasarkan pemasangan hingga Maret 2024. Dalam data tertera Papua Barat dan Papua Pegunungan menjadi daerah belum terpasang lampu tenaga surya.

Baca juga artikel terkait PENGGELEDAHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin