Menuju konten utama

Kementerian BUMN akan Dibubarkan & Kapan Resmi Jadi BP BUMN?

Melalui perubahan undang-undang, Kementerian BUMN akan dibubarkan dan diubah jadi badan penyelenggara, kapan hal tersebut resmi diberlakukan?

Kementerian BUMN akan Dibubarkan & Kapan Resmi Jadi BP BUMN?
Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Melalui perubahan undang-undang, status Kementerian BUMN akan dibubarkan dan fungsinya akan diganti lewat lembaga bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Peresmian perubahan ini akan dilakukan setelah sidang paripurna DPR.

Keputusan untuk membubarkan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan BP BUMN ditetapkan Komisi VI DPR RI melalui rapat RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Jumat (26/9/2025).

Dalam rapat yang juga dihadiri sejumlah menteri terkait tersebut, seluruh delapan fraksi yang ada menyetujui poin-poin perubahan UU BUMN, salah satunya adalah tentang status kementerian yang berganti menjadi lembaga non-kementerian.

"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)," kata Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Andre Rosiade, ketika menjelaskan poin-poin perubahan beleid tersebut dalam rapat yang disiarkan YouTube Parlemen TV.

Menurut Andre, perubahan status Kementerian BUMN tersebut merupakan salah satu poin dari RUU BUMN yang disepakati DPR itu. Total, ada 84 pasal yang diubah DPR terkait UU BUMN.

Setelah disepakati oleh Komisi VI DPR RI, RUU ini tinggal menunggu rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui menjadi undang-undang.

Kementerian BUMN akan Dibubarkan & Kapan Resmi Jadi BPBUMN?

Dijelaskan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, RUU yang baru saja disepakati itu kemudian akan membubarkan Kementerian BUMN untuk diubah jadi BP BUMN.

Menurut Supratman, perubahan ini membuat Kementerian BUMN akan bertransformasi sebagai regulator dan bukan operator.

"Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator," tuturnya pasca rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Jumat, dikutip dari Antara.

Melalui perubahan aturan ini, nantinya BP BUMN masih akan menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen untuk mewakili pemerintah.

Sedangkan, saham seri B sebesar 99 persen sisanya akan dipegang oleh Danantara yang bakal berperan sebagai operator.

"BP BUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha," tutur Supratman.

Hal ini sekaligus menjawab isu yang berkembang beberapa waktu lalu mengenai wacana peleburan Kementerian BUMN dengan Danantara.

Sementara itu, terkait kapan BP BUMN ini akan diresmikan, Supratman menuturkan bahwa hal itu masih menunggu sidang paripurna.

Nantinya, setelah RUU ini telah resmi menjadi UU, jelas Supratman, BP BUMN secara otomatis akan dibuatkan perpres oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) bersama Menteri Sekretaris Negara.

"Begitu diparipurnakan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres," jelasnya.

Sedangkan, nantinya, posisi Kepala BP BUMN akan dipilih langsung oleh presiden selaku pemegang kewenangan penunjukkan.

Selain perubahan status Kementerian BUMN menjadi lembaga non-kementerian dan pembagian tata kelola dengan Danantara, RUU BUMN yang baru saja disetujui DPR tersebut juga mengatur sejumlah 11 poin aturan lain.

Salah satu aturan baru dalam RUU tersebut ialah larangan bagi pejabat menteri dan wakil menteri untuk rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Beleid ini dimunculkan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, terdapat pula aturan untuk mengarusutamakan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN BUMN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan