tirto.id - Sebanyak 11 poin penting RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disepakati seluruh fraksi DPR untuk dibawa ke paripurna. Rangkap jabatan menteri-wakil menteri, juga nasib Kementerian BUMN dibahas di dalamnya.
Pengambilan keputusan untuk membawa hasil RUU BUMN ke paripurna tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Menteri Hukum (Menkum) pada Jumat (26/9/2025).
Ketua Panja, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya telah melakukan perubahan terhadap 84 pasal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini. Jadi ada 84 Pasal yang kita ubah," katanya dalam rapat Komisi VI DPR RI yang disiarkan YouTube Parlemen TV.
Daftar Poin Penting Revisi UU BUMN
Melalui RUU BUMN tersebut, persoalan rangkap jabatan menteri-wakil menteri di BUMN dan masa depan Kementerian BUMN terjawab.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, menyatakan larangan bagi menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di tubuh BUMN.
Dalam RUU BUMN ini, larangan tersebut kemudian akan resmi diundang-undangkan.
Selain itu, masa depan Kementerian BUMN juga sempat menjadi perbincangan publik lantaran adanya isu peleburan kementerian tersebut dengan lembaga lain.
Terkait masa depan tersebut, RUU BUMN akan mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), membuat perusahaan pelat merah tidak lagi di bawah kementerian, tetapi lembaga tersendiri.
Berikut 11 poin penting RUU BUMN yang telah disepakati untuk dibawa ke paripurna dan dijadikan undang-undang:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.
- Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi/ komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN ke BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang juga hadir dalam rapat, menyebut bahwa keputusan diloloskannya RUU BUMN ini merupakan bukti bahwa DPR dan pemerintah mendengar apa yang disuarakan publik.
“Semua masukan publik itu semua sudah diterima, dan teman-teman di Komisi VI sudah melakukan meaningfull participation. Karena itu terbuka, semua dilakukan, mendengar para ahli dan semua masukan masyarakat sipil itu sudah didengar. Hasilnya hari ini itu membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik, hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR,” katanya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id































