tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan rangkap pekerjaan yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025, sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendamping yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai aturan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan setiap temuan BPK menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Karena itu, seluruh temuan dipastikan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (2/7/2026).
BPK menemukan ada sebanyak 1.747 pendamping PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan lain pada tahun 2025. Rangkap pekerjaan ini melanggar aturan.
Larangan rangkap pekerjaan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Ketentuan ini melarang SDM PKH mempunyai pekerjaan lain yang memperoleh imbalan dan dapat mengurangi jam kerja sebagai pendamping PKH.
Gus Ipul menjelaskan, pelanggaran terjadi bukan semata-mata karena memiliki pekerjaan tambahan. Pendamping PKH yang menjalankan pekerjaan lain saat jam kerja berpotensi tidak menjalankan tugasnya untuk mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM).
“Temuan ini berkaitan dengan integritas, disiplin, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung. Karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan harus dijaga,” kata Gus Ipul.
Kemensos Bentuk Tim Disiplin
Menindaklanjuti temuan BPK, Kemensos telah membentuk tim disiplin yang melaksanakan pengujian data, pemeriksaan dokumen pendukung, dan klarifikasi kepada pendamping yang diduga merangkap pekerjaan.
Proses tersebut dilakukan guna memastikan dugaan rangkap pekerjaan benar-benar terjadi sebelum sanksi dijatuhkan. “Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi,” ujar Gus Ipul.
Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap 1.747 pendamping, sebanyak 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 lainnya sudah tidak lagi bertugas.
Hasil verifikasi menunjukkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara 141 pendamping terbukti bekerja penuh waktu di tempat lain. Selain itu, 692 pendamping lain terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.
Gus Ipul menjelaskan perbedaan tingkat pelanggaran tersebut menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif yang dibedakan dalam kategori berat, sedang, dan ringan.
Pendamping PKH yang terbukti bekerja penuh waktu saat jam kerja pendampingan masuk kategori melakukan pelanggaran berat.
Kemudian, para pendamping yang menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, maupun kerja tidak tetap bakal diberi sanksi sesuai hasil kajian terkait tingkat pelanggaran, durasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas-tugas pendampingan.
Selain sanksi administratif, pendamping yang terbukti melakukan rangkap pekerjaan juga diwajibkan mengembalikan gaji kepada negara. Nilai pengembalian dihitung berdasarkan lamanya waktu mereka menjalankan rangkap pekerjaan.
“Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan. Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp7,9 miliar harus dikembalikan kepada negara dan angka tersebut masih akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi,” ujar Gus Ipul.
Saat ini tim disiplin dari Kemensos masih mengkaji kemungkinan pemberian sanksi lanjutan sesuai aturan. Semua proses itu tetap mengedepankan asas keadilan, pembuktian, disertai pemberian kesempatan kepada setiap pendamping untuk menyampaikan klarifikasi.
Pendamping PKH yang Rangkap Pekerjaan Tersebar di 38 Provinsi
Gus Ipul mengatakan, berdasarkan temuan BPK, pendamping PKH yang diduga merangkap pekerjaan tersebar di 38 provinsi.
Jumlah pendamping yang terindikasi melanggar paling banyak dari Jawa Timur sebanyak 246 orang, disusul Jawa Barat 236 orang, Sumatera Selatan 191 orang, Jawa Tengah 115 orang, dan Banten 95 orang.
Selanjutnya dari Sumatera Utara (88 orang), Sulawesi Utara (85 orang), Sulawesi Selatan (80 orang), Lampung (75 orang), Kalimantan Barat (60 orang), Kalimantan Selatan (53 orang), Nusa Tenggara Barat (41 orang), Sulawesi Tenggara (37 orang), Riau (34 orang), Sulawesi Barat (32 orang), Jambi (23 orang), dan Aceh (22 orang).
Selain itu, dari Papua Barat Daya (22 orang), DKI Jakarta (21 orang), Maluku Utara (21 orang), Kalimantan Tengah (20 orang), Sulawesi Tengah (19 orang), Sumatera Barat (17 orang), Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau (masing-masing 12 orang), serta provinsi lainnya dengan jumlah lebih sedikit.
Gus Ipul menerangkan, temuan tersebut teridentifikasi setelah BPK melakukan pencocokan data lintas instansi. Seiring berkembangnya digitalisasi pemerintahan, integrasi data lintas kementerian dan lembaga membuat aktivitas yang tidak sesuai ketentuan mudah dideteksi.
“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pendamping PKH. Mungkin suatu pelanggaran belum terlihat hari ini, tetapi seiring digitalisasi pemerintahan dan keterhubungan data, jejaknya akan terbaca. Karena itu seluruh pendamping harus memegang komitmen yang telah ditandatangani sejak awal,” jelasnya.
Terkait proses yang sedang berjalan, Gus Ipul menegaskan penanganan temuan tersebut bukan semata-mata bertujuan menjatuhkan sanksi.
Lebih dari itu, Kemensos hendak memastikan pelayanan kepada keluarga miskin dan rentan tetap berjalan optimal dengan didukung sumber daya manusia yang berintegritas.
“Kami tidak ingin menghukum tanpa dasar, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi," tegas Gus Ipul.
"Prinsip kami jelas, yang tidak terbukti akan dipulihkan hak dan nama baiknya. Sebaliknya, yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































