Menuju konten utama

KemenPPPA Kawal Proses Hukum Empat Anak Bakar ODGJ di Banten

KemenPPPA mengawal proses hukum kasus pembakaran seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang dilakukan oleh empat anak di Kabupaten Lebak, Banten.

KemenPPPA Kawal Proses Hukum Empat Anak Bakar ODGJ di Banten
Ilustrasi Tahanan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal proses hukum kasus pembakaran seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang dilakukan oleh empat anak di Kabupaten Lebak, Banten.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat yang mengampu isu perlindungan anak. Hal itu untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan menerapkan sistem peradilan yang berperspektif anak.

“Kami menyayangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada ODGJ di Lebak, Provinsi Banten yang dilakukan oleh anak-anak. Di usia anak, harusnya mereka bisa lebih fokus mengenyam pendidikan dan bermain sesuai dengan perkembangan usianya,” kata Nahar di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Nahar menjelaskan dari hasil koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD) PPA Provinsi Banten, petugas melakukan upaya pendampingan dalam proses pengisian Berita Acara Pidana (BAP) terhadap empat anak pelaku.

“Jangan sampai proses hukum yang berlangsung merampas hak anak belajar dan merenggut masa depan mereka,” sambung Nahar.

Dari hasil penyelidikan, empat anak tersebut memiliki peran masing-masing dalam proses penganiayaan berat ODGJ. Di antaranya memukuli, mengambil bensin, menyiram bensin, dan membakar korban, serta menaburi pasir di muka korban yang sudah terbakar.

Diketahui, dua orang dari keempat pelaku telah putus sekolah karena berasal dari keluarga yang kurang mampu, sedangkan dua lainnya masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.

“Pendampingan akan terus diberikan agar proses peradilan dilaksanakan dengan mengedepankan perspektif hak anak, mulai dari proses penyelidikan pelaku hingga proses persidangan. Saat ini anak juga telah didampingi oleh advokat yang bekerja sama dengan UPTD PPA Lebak,” jelas Nahar.

Nahar menambahkan para anak berhadapan hukum juga telah mendapatkan proses pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi psikisnya. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi acuan jika dibutuhkan pendampingan psikologis nantinya.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada ODGJ di Lebak bermula ketika korban ODGJ yang juga memiliki keterbatasan dalam bicara dan mendengar melempari salah satu pelaku dengan batu yang mengenai punggung dan motornya.

“Karena kejadian itu, pelaku kesal dan berencana untuk membalas korban dengan teman-temannya,” imbuh Nahar.

Baca juga artikel terkait ANAK BERHADAPAN HUKUM atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan