Menuju konten utama

KemenPPPA: Bayi Positif Sabu di Kaltim Perlu Pelindungan Khusus

KemenPPPA menyampaikan bayi positif sabu di Samarinda, Kalimantan Timur, masuk dalam kategori dari 15 anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK).

KemenPPPA: Bayi Positif Sabu di Kaltim Perlu Pelindungan Khusus
Ilustrasi ibu melarang menyentuh anaknya. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan bayi berusia tiga tahun positif narkoba berjenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timur, masuk dalam kategori dari lima belas anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK).

Bayi tersebut positif sabu setelah diberi minum oleh tetangganya berinisial ST dari botol bekas bong. Dalam perkara ini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dihubungi reporter Tirto, Selasa (13/6/2023).

Nahar menjelaskan bayi tersebut memenuhi kategori sebagai Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).

“Bayi tersebut termasuk sebagai anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” ujar Nahar.

Anak korban penyalahgunaan NAPZA, kata Nahar, berhak mendapatkan perlindungan khusus oleh pemerintah pusat maupun daerah dan lembaga negara lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU 35 Tahun 2014 dan PP No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

“Meliputi pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi,” sambung Nahar.

Selain itu, Nahar menyampaikan perlunya upaya pengawasan dengan cara penguatan terhadap keluarga dan masyarakat agar anak tidak lagi jadi korban dalam penyalahgunaan NAPZA.

“(Juga) Pemantauan di lingkungan sekitar agar tidak terjadi peredaran atau penyalahgunaan NAPZA dan pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang jika terjadi peredaran dan penyalahgunaan,” tutur Nahar.

Upaya perawatan, kata Nahar, juga perlu dilakukan untuk memberikan pemulihan kondisi fisik dan psikis anak.

Adapun untuk pelaku yang menyebabkan bayi tersebut menjadi positif sabu, ditegaskan dasar pelanggarannya dalam Pasal 76J UU 35 Tahun 2014.

“Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika,” kata Nahar menyebutkan isi pasal tersebut.

Nahar menambahkan setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

“Bagia setiap orang yang melanggar pasal tersebut, maka dapat diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU 35 Tahun 2014,” sambung Nahar.

Baca juga artikel terkait BAYI POSITIF SABU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan