tirto.id - Kepolisian menetapkan ST sebagai tersangka karena memberikan minum kepada anak usia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menggunakan bong bekas narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 112 juncto Pasal 116 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 89 juncto Pasal 76j ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," kata Yusuf kepada reporter Tirto, Selasa (13/6/2023).
Kasus ini bermula ketika N, balita 3 tahun, diajak ibunya ke rumah ST selaku tetangga pada Rabu 7/6/2023) sore. Kala itu N haus, maka ST mengambilkan botol isi air. Botol itu ternyata bong bekas yang telah dicuci.
Bekas narkoba di dalam bong diduga tak hilang karena dibersihkan menggunakan air.
Setelah kunjungan itu, pada malam hari N hiperaktif, sulit tidur, serta tak mau makan dan minum. Karena curiga, si ibu memeriksakan kondisinya di rumah sakit. Hasil tes menunjukkan terdapat kandungan metamfetamin atau narkoba jenis sabu dalam tubuh si balita.
Hal tersebut pun dilaporkan kepada polisi. Polresta Samarinda segera bertindak dan memeriksa tiga orang. Hasilnya, ST ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih dalam pendalaman.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai N yang positif narkoba termasuk dalam kategori 15 Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Balita tersebut memenuhi kategori sebagai Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).
"Bayi tersebut termasuk sebagai anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, ketika dihubungi Tirto, Selasa.
Anak korban penyalahgunaan NAPZA berhak mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan