tirto.id - Seorang bayi berusia tiga tahun asal Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dikabarkan positif narkoba. Temuan ini dikonfirmasi oleh Polda Kaltim usai menerima hasil tes urine bayi tersebut.
Menurut kronologi yang disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo, bayi yang berinisial N itu positif narkoba usai minum air dari botol bekas bong milik tetangganya, ST (51).
“Yang bersangkutan tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba,” kata Yusuf seperti yang dikutip dari Tribatanews, Senin (12/6/2023).
Akibat hal tersebut, ST kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda sejak Minggu (11/6/2023).
Sementara itu, kasus bayi positif narkoba ini menyita perhatian banyak pihak, termasuk salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum yang melibatkan bayi tiga tahun tersebut.
Menurutnya, kasus ini bukanlah kasus ringan karena korban bisa saja terancam nyawanya akibat mengonsumsi narkoba.
"Karena nyawa (anak) terancam akibat kelalaian dan saling beririsan dengan UU soal narkoba. Jadi asesmen kepolisian harus clear jangan berhenti pada dalih ketidaksengajaan,” katanya saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (13/6/2023).
Kronologi Bayi Positif Narkoba di Samarinda, Kaltim
Berdasarkan kronologi yang dirilis oelh pihak kepolisian, bayi N mengonsumsi air mengandung narkoba saat berada di rumah pelaku ST.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/6/2023) sore ketika N diajak sang ibu untuk berkunjung ke rumah ST. Saat kunjungan itu, N kehausan lalu diberi air minum oleh ST dari sebuah botol bekas bong sabu.
ST mengaku tidak menyangka masih ada kandungan sabu di botol tersebut karena sudah mencucinya. Beberapa waktu kemudian, N kembali ke rumah bersama sang ibu dan berperilaku tak biasa.
Ia menjadi lebih hiperaktif, terus mengoceh, berkeringat banyak, hingga berhalusinasi. Menurut keterangan ibu, N juga terjaga semalaman serta enggan diberi makanan atau minuman.
Keluarga sempat mengira bahwa N kerasukan. Keesokan harinya ia lantas dibawa ke rumah sakit. Begitu sampai di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, N disarankan untuk melakukan tes urine sembari mendapatkan penanganan medis.
Setelah hasil tes urine keluar, ditemukan bahwa N positif metamfetamin atau sabu. Hal itu membuat ibu N melaporkan hal itu Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).
Selanjutnya, melalui TRC PPA pihak keluarga N melaporkan ST ke Polresta Samarinda.
Awalnya, ST berkilah bahwa air yang diberikan kepada N adalah air biasa yang ia beli di warung. Namun belakangan, ia mengaku bahwa air tersebut ditaruh di dalam botol bekas bong untuk konsusmi sabu.
Pada Minggu (11/6/2023) Polresta Samarinda resmi menetapkan ST sebagai tersangka dan tengah menjalani masa penahanan.
Bagaimana Kondisi Bayi Positif Narkoba Saat Ini?
Masih menurut Ai Maryati Solihah, bayi N diketahui sempat menjalani 3 hari perawatan di rumah sakit akibat positif narkoba. Kondisinya saat itu dinilai serius karena dapat mengalami overdosis.
"Bayangkan sampai dirawat tiga hari hingga bisa saja nyawa terancam akibat overdosis,” ungkap Ai.
Pada Senin (12/6/2023) Yusuf Sutejo mengonfirmasi bahwa bayi N kini sudah keluar dari rumah sakit dan kembali dirawat oleh keluarganya. N resmi keluar dari rumah sakit setelah memperoleh hasil tes urine negatif narkoba.
Sementara itu, ST saat ini masih ditahan dan terancam pasal berlapis soal Undang-undang Narkotika dan Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Yantina Debora