Menuju konten utama

KPAI Kawal Proses Hukum Terkait Bayi Positif Sabu di Kaltim

Bayi berusia tiga tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, positif sabu setelah diberi minum oleh tetangganya berinisial ST dari botol bekas bong.

KPAI Kawal Proses Hukum Terkait Bayi Positif Sabu di Kaltim
Kabid Pencegahan dan Penindakan BNNP Riau Haldun menuangkan sabu-sabu kedalam wadah pemusnahan ketika pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Kantor BNNP Riau di Pekanbaru, Riau, Senin (20/2). BNNP Riau memusnahkan sedikitnya 52 gram sabu-sabu dari tiga orang tersangka pengedar yang ditangkap di jalan lintas Pekanbaru-Duri. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc/17.

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal mengawal proses hukum terkait bayi berusia tiga tahun positif narkoba berjenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timur.

Bayi tersebut positif sabu setelah diberi minum oleh tetangganya berinisial ST dari botol bekas bong. Dalam perkara ini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyatakan pelaku harus mendapatkan hukuman yang berat karena telah mengancam nyawa seorang anak.

“Dan ini sangat berbahaya sekali karena ini yang dipertaruhkan adalah nyawa bayi ya. Bayangkan sampai dirawat tiga hari hingga bisa saja nyawa terancam akibat overdosis,” kata Ai saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (13/6/2023).

Namun yang paling utama, kata Ai, KPAI akan memastikan korban anak mendapatkan perlindungan dan penanganan yang sesuai. Ia juga berharap agar pemerintah serius menanggapi kasus ini.

“Ini juga jadi kritik pada penanganan narkotika. Kenapa alat ini (bong) atau penggunaannya bisa semudah ini ada di lingkup rumah tangga. Artinya kan ini ruang lingkup yang mudah diterobos (narkoba),” lanjut Ai.

KPAI mendorong agar kepolisian dapat mengusut kasus ini hingga tuntas. Kasus ini sekaligus menjadi bahan evaluasi pencegahan narkotika di lingkup rumah tangga.

“Saya minta polisi menangani serius dan semua yang terlibat melakukan tes urine. Saya lebih tenang lagi jika di lingkup keluarga korban negatif walaupun sudah pasti pelaku positif,” ujarnya.

Ai juga meminta agar penanganan kasus ini memakai perspektif UU Perlindungan Anak.

“Karena nyawa (anak) terancam akibat kelalaian dan saling beririsan dengan UU soal narkoba. Jadi asesmen kepolisian harus clear jangan berhenti pada dalih ketidaksengajaan,” kata dia.

Selain itu, Ai menekankan kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi orang tua agar tidak sembarangan memberikan makanan dan minuman pada anak.

“Sekali lagi karena ini konteks anak maka pola asuh dan kehati-hatian orang tua jadi sorotan. Kenapa bisa sembarangan memberikan makanan dan minuman pada anak tiga tahun,” tega Ai.

Balita N (3 tahun) asal Samarinda didapati positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan tetangganya. N sempat mengalami kondisi meracau terus-menerus hingga kesulitan makan dan minum.

Baca juga artikel terkait BAYI POSITIF NARKOBA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan