tirto.id - Polisi menggagalkan peredaran sabu bermodus menyamarkan dalam bungkus kopi dan teh.
"Modus disamarkan dalam kemasan kopi impor," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, di Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2023).
Karyoto menjelaskan polisi menangkap seseorang bernama Robi pada 1 Juli 2023, pukul 05.50 WIB, di ruko Akbar Motor, Jalan Raya Cinangka, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Barang bukti yang disita ialah 36 kilogram sabu yang disamarkan dalam bungkus kopi hitam dan bungkus teh.
"32 bungkus kopi hitam merek Bluebeard berisi 34 kilogram sabu dan 2 bungkus teh Cina merek Guanyinwang," ujar Karyoto.
Penangkapan Robi berawal pada Akhir Juni 2023, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu yang dilakukan oleh Robi. Pria 38 tahun itu sering bertransaksi di kawasan Pamulang.
Polisi pun mengusut pelaporan dan mulai memantau Robi. Pada 1 Juli 2023, petugas mengamati Robi yang berada di dalam mobil, ia diduga tengah menunggu pembeli.
"Atas dasar kecurigaan, tim menggeledah dan menangkap RB," jelas Karyoto.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ia terancam minimal 5 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Jenderal bintang dua itu mengasumsikan bila satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang, maka penggagalan narkoba ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto