tirto.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan hukuman penjara selama 17 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2022).
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Kasranto melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam meberikan tuntutan tersebut, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal meringankan bagi Kasranto, ia disebut telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal memberatkan terdakwa telah menerima, dan menjadi perantara jual beli dan menjual narkotika jenis sabu. Terdakwa telah menikmati keuntungan jual beli narkotika jenis sabu. Terdakwa merupakan anggota kepolisian. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik kepada penegak hukum. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," kata Jaksa.
Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas.
Kasranto sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.
Tindak pidana itu turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Dalam persidangan, Kasranto mengaku ditawarkan oleh Linda Pujiastuti untuk menjual sabu seberat 1 kilogram. Kata Kasranto, Linda meyakinkan dirinya bahwa sabu tersebut aman lantaran pemiliknya adalah seorang jenderal, yaitu Teddy Minahasa.
"Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, 'Mas, ini aman, punya jenderal'," ungkap Kasranto dalam persidangan pada Kamis (23/2/2023).
Usai sabu yang hendak dijual sampai pada 24 September 2022, Linda meminta Kasranto untuk mengambil barang seberat 1 kilogram itu di kediaman Linda di Kedoya, Jakarta Barat. Sabu itu sudah terbungkus kertas dan langsung dibawa Kasranto ke kantornya, Mapolsek Kalibaru, Jakarta Utara.
Kasranto lalu meminta eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu, yaitu Alex Bonpis, seorang bandar dari Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Aiptu Janto berhasil menjual sabu tersebut dengan harga Rp500 juta lalu uang hasil transaksi dibagi-bagi ke Kasranto dan juga Linda.
"Linda terima Rp 10 juta. Jadi kepada Linda saya serahkan uang senilai Rp 410 juta, Janto Rp 20 juta dan masih sisa Rp 70 juta saya simpan di kantor," tutur Kasranto.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto