Menuju konten utama

Linda Pujiastuti Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Linda Pujiastuti telah menikmati keuntungan jual beli narkotika jenis sabu bersama Teddy Minahasa.

Linda Pujiastuti Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Bui
Terdakwa Linda Pujiastuti bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut Linda Pujiastuti alias Anita dengan hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. Linda dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Linda melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Linda dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dalam memberikan tuntutan tersebut, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal meringankan bagi Linda mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal memberatkan terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Terdakwa telah menikmati keuntungan jual beli narkotika jenis sabu. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," kata jaksa.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy Minahasa, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Linda sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Tindak pidana itu turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto