Menuju konten utama
Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Sempat Kesal Dody Catut Namanya di Kasus Narkoba

Kepada Rakhma, Teddy sempat berujar seandainya tidak disebut-sebut oleh Dody dalam perkara ini, ia akan bantu Dody supaya bebas.

Teddy Minahasa Sempat Kesal Dody Catut Namanya di Kasus Narkoba
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kanan), mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (kiri), dan Linda Pujiastuti (tengah) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody Prawiranegara hari ini dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Dody Prawiranegara. Dalam kesaksiannya, Rakhma menyebut, Teddy Minahasa sempat mengungkapkan kekesalannya kepada Dody akibat namanya dicatut dalam kasus ini.

Ungkapan Teddy tersebut menurut Rakhma terjadi saat Rakhma dipanggil untuk menemui Teddy Minahasa di rumahnya.

“Sebelumnya Pak Teddy menyampaikan ada dikatakan seperti ini, 'Kenapa Dody harus menyebut nama saya' itu yang membuat Pak TM (Teddy Minahasa) kesal," kata Rakhma dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.

Kepada Rakhma, Teddy sempat berujar bahwa seandainya dirinya tidak disebut-sebut oleh Dody dalam perkara ini, ia akan membantu Dody supaya bebas.

“'Harusnya kalau Dody tidak menyebut nama saya, saya bisa bantu untuk Dody keluar. Kalau dua-duanya masuk, siapa yang bisa nolong?’ Itu yang disampaikan Pak TM," kata Rakhma.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz