tirto.id - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati menyatakan pihaknya selalu mendorong pihak aparat penegak hukum untuk menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus kekerasan seksual.
Ratna mendorong aparat penegak hukum dapat meningkatkan kompetensi jajarannya agar pelaksanaan UU TPKS dapat dilakukan dalam penyelesaian kasus.
“Tetapi memang sekali lagi peningkatan kompetensi harus terus dilakukan. Tapi kami juga melihat progres yang dilakukan teman-teman di kepolisian juga, bagaimana memberikan pemahaman persepsi untuk bisa menjalankan UU TPKS, usahanya sudah ada. Tapi ya tidak bisa menjaga individu by individu ya,” kata Ratna ditemui di Gedung KemenPPPA, Rabu (14/6/2023).
Ratna menegaskan penerapan UU TPKS tidak bisa hanya mengandalkan satu Kementerian/Lembaga saja.
“Sekali lagi ini kerja kolektif sih harusnya. Menjadi kerja bersama yang harus menjadikan desiminasi tuh tidak hanya cukup dilakukan oleh satu Kementerian. Semua harus bekerja untuk bisa mendiseminasi ini minimal di lingkup internal masing-masing,” jelas Ratna.
Ia juga memastikan pihaknya mensosialisasikan pemahaman mengenai UU TPKS di tiap-tiap kesempatan kerjasama atau kunjungan dengan pihak lain.
“Terus-menerus (sosialisasi). Jadi tidak secara khusus berbicara UU TPKS misalnya ya, tapi dalam momen-momen apa ketika kita bicara seminar webinar atau apa yang diundang oleh kementerian atau inisiasi kami pasti kami menyelipkan UU TPKS ini meskipun tidak pasal per pasal,” imbuh Ratna.
Ratna juga melihat telah ada perkembangan baik penerapan UU TPKS di tingkat kejaksaan.
“Mereka bahkan di dalam pendidikan pelatihan Jaksa mereka juga sudah mulai memasukkan, kebetulan KemenPPPA diminta untuk menjadi pengisi salah satu bagian untuk itu. Jadi ini menjadi kesempatan baik juga apalagi bagi para Jaksa yg baru ya,” tutur Ratna.
Ia mengenakan bahwa implementasi UU TPKS oleh aparat penegak hukum secara masif menjadi penting dan perlu diutamakan.
“Kita juga mengapresiasi banyak kasus-kasus yang kemudian implementasi dari UU TPKS itu sudah mulai dijalankan,” tambah Ratna.
Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini sejatinya telah disahkan sejak 9 Mei 2022. Namun saat ini aturan pelaksana (turunan) dari Undang-Undang ini masih dibahas oleh sejumlah Kementerian dan Lembaga.
Pemerintah pada 6 Juni 2022 menyepakati penyederhanaan pembentukan aturan turunan menjadi 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri