Menuju konten utama

Kemenlu Singapura Sebut Buronan Surya Darmadi Tak Ada di Sana

Singapura siap memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia guna menangkap buronan Surya Darmadi.

Kemenlu Singapura Sebut Buronan Surya Darmadi Tak Ada di Sana
Ilustrasi Singapura. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan buronan asal Indonesia Surya Darmadi sudah tak berada di Singapura. Pernyataan ini berdasarkan catatan imigrasi Singapura.

"Menanggapi artikel di media Indonesia tentang kasus Surya Darmadi dan keberadaannya, Juru Bicara MFA (Ministry of Foreign Affair/Kemenlu) mengatakan: Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Singapura, Senin (8/8/2022).

Namun demikian, Singapura menyatakan kesediannya untuk membantu pencarian Surya Darmadi bila diperlukan.

"Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya tidak akan menyidangkan perkara dugaan suap yang menjerat Surya Darmadi secara In Absentia. Hal tersebut dilakukan KPK untuk memberikan ruang kepada Surya memprotes penegakan hukum di KPK dalam persidangan.

"Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi In Absentia karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situlah perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang ditemukan fakta hukum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).

Ali Fikri mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencari Surya Darmadi.

"Sekalipun ini berbeda dengan perkara KPK ya, untuk KPK kan suap dan saat ini DPO, tetapi pelakunya kan sama. Tentu ada kerjasama kita bagaimana terus koordinasi bagaimana dengan pencarian DPO," kata Ali.

Pada Senin 1 Agustus 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara pada 2019, Surya Darmadi juga tekah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Namun hingga saat ini Surya Darmadi belum diproses hukum karena dirinya telah melarikan diri ke luar negeri dan belum ditemukan hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait SURYA DARMADI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto