tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan otoritas pemberantasan korupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk memulangkan petinggi PT Duta Palma Group, Surya Darmadi ke Indonesia.
“Masalah DPO (Surya Darmadi) ya kami tidak bicara, tapi kami juga banyak melakukan upaya-upaya di sana ada KPK-nya Singapura (CPIB), kita sudah mulai ya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, dalam konferensi persnya, Rabu (3/7/2022).
Namun demikian ia tak merinci terkait detail kerjasama yang tengah dijakankan oleh KPK dan CPIB. Ia hanya berharap dapat segera memulangkan buronan KPK sejak 2019 tersebut.
"Entah kapan berangkatnya ya kita tidak tahu secara pasti, tapi yang jelas kami akan upayakan dalam waktu yang segera," kata Karyoto.
Dalam kesempatan tersebut ia juga kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan menggelar sidang in absentia terhadap perkara Surya Darmadi.
"Masalah in absensia sebenarnya kalau memang masih ada dan masih berpeluang untuk membawa kembali ya jangan dulu ya," katanya.
Sebelumnya pada Senin 1 Agustus 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.
Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara pada 2019, Surya Darmadi juga tekah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Namun hingga saat ini Surya Darmadi belum diproses hukum karena dirinya telah melarikan diri ke luar negeri dan belum ditemukan hingga saat ini.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto