tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan bahwa posisi KPK serba sulit dalam penanganan perkara Surya Darmadi. Hal ini menanggapi keputusan KPK yang enggan menggelar sidang in absentia pada salah satu buronannya tersebut.
"KPK belum berpengalaman sidang in absentia, sementara Kejagung (Kejaksaan Agung) dalam kasus Surya Darrmadi sudah pengin sidang in absentia. Sehingga dianggap oleh masyarakat juga KPK lamban. Jadi kesannya nangkap nggak berani, sidang in absentia juga tidak mau. Ini terus mau apa, masak digantung," kata Boyamin kepada Tirto, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Boyamin juga menyebut bahwa KPK dengan kepuasan tersebut terkesan tidak memiliki kemampuan dalam menangani perkara Surya Darmadi.
"Sementara Kejagung sederhana, target sebulan dua bulan tidak tertangkap, ya sidang in absentia. Memang itu celah hukumnya ada, dan Kejaksaan Agung sangat berpengalaman sidang in absentia. Inilah KPK menjadi seperti tidak punya kemampuan, masyarakat menilai malah tidak mau. Jadi ada 2, tidak mau dan tidak mampu," jelas Boyamin.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya tidak akan menyidangkan perkara dugaan suap yang menjerat Surya Darmadi secara in absentia. Hal tersebut dilakukan KPK untuk memberikan ruang kepada Surya memprotes penegakan hukum di KPK dalam persidangan. Surya merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma.
"Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi in absentia karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situlah perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang ditemukan fakta hukum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 2 Agustus 2022.
Ali Fikri mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencari Surya Darmadi.
"Sekalipun ini berbeda dengan perkara KPK ya, untuk KPK kan suap dan saat ini DPO, tetapi pelakunya kan sama. Tentu ada kerjasama kita bagaimana terus koordinasi bagaimana dengan pencarian DPO," kata Ali.
Pada Senin 1 Agustus 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.
Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara pada 2019, Surya Darmadi juga telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Namun hingga saat ini Surya Darmadi belum diproses hukum karena dirinya telah melarikan diri ke luar negeri dan belum ditemukan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky