tirto.id - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19 global, khususnya di kawasan Asia. Dalam Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.
“Meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang melaporkan adanya peningkatan kasus COVID-19,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit (P2) Kemenkes, Murti Utami, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Seiring dengan laporan lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia, Murti meminta UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan untuk meningkatkan deteksi dini melalui pengamatan suhu tubuh, gejala klinis, serta pengawasan alat angkut dan barang bawaan. Termasuk, dengan menyiagakan petugas karantina kesehatan di area kedatangan internasional.
“Jika ditemukan pelaku perjalanan dengan bergejala demam dan/atau bergejala gangguan pernafasan maupun gejala penyakit potensial KLB/wabah lainnya, segera lakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan,” demikian tertulis dalam surat edaran.
Lebih jauh, apabila pelaku perjalanan dinyatakan suspek penyakit potensial KLB/Wabah, berarti harus segera dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi cepat penyakit. Sampelnya harus segera dirujuk dan diperiksa sesuai kebutuhan.
“Segera melakukan rujukan ke rumah sakit yang telah ditetapkan untuk kasus-kasus suspek yang perlu penanganan lebih lanjut.” terang Murti.
Selain itu, Bidang Kekarantinaan juga wajib memberi imbauan kepada pelaku perjalanan agar berperan aktif menjaga kesehatan diri dan lingkungan selama dalam perjalanan. Imbauan tersebut harus disampaikan oleh operator alat angkut, termasuk imbauan memakai masker saat sakit, mencuci tangan, dan menerapkan etika batuk/bersin untuk menghindari penularan.
“Jika mengalami sakit selama perjalanan agar menyampaikan kepada awak atau personel alat angkut maupun kepada petugas kesehatan di pelabuhan/ bandar udara/ PLBN setempat,” jelas Murti.
Selain itu, Ditjen P2 Kemenkes juga menginstruksikan rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain di seluruh Indonesia untukmemantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
Faskes di Indonesia juga diminta memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi. Tak ketinggalan, faskes diminta untuk tetap menjaga kesehatan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, Ditjen P2 Kemenkes menginformasikana bahwa di periode minggu ke-12 2025 sampai dengan saat ini, kasus COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia. Peningkatan kasus itu di antaranya terpantau di Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.
Varian COVID-19 yang menyebar di Thailand mayoritas adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1).
“Meski demikian transmisi penularannya masih relatif rendah, dan angka kematiannya juga rendah,” ujarnya.
Sementara itu, situasi COVID-19 di Indonesia hingga minggu ke-20 2025 menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan—dari 28 kasus pada minggu ke-19, menjadi 3 kasus pada minggu ke-20. Varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.
Sebagai informasi, Surat edaran ini ditandatangani pada tanggal 23 Mei 2025 dan ditujukan bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































