tirto.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menyita puluhan ribu barang bukti hasil razia blok hunian di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).
Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan sebanyak 11.962 kegiatan razia telah dilaksanakan dengan barang bukti 24.537 senjata tajam, 10.572 ponsel, serta 21.843 benda elektronik lainnya yang disita hingga Rabu (15/10/2025). Barang bukti tersebut dari hasil kegiatan razia dua kali dalam sepekan selama satu tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto.
Agus mengungkapkan sebanyak sembilan kasus narkoba diungkap dari hasil razia tersebut. Seluruh barang hasil razia, kata Agus, dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Capaian tersebut, dipublikasikan oleh Agus melalui video bertajuk 'IMIPAS Setahun Bergerak Berdampak' dalam akun media sosial pribadinya, Senin (20/10/2025).
Agus menuturkan komitmen zero halinar atau handphone, pungutan liar, dan narkoba, bukan slogan semata. Komitmen tersebut, kata Agus, sebagai bentuk keseriusan Kemenimipas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan bermanfaat bagi masyarakat. Dia menjamin tidak segan menindak tegas jajarannya yang melanggar.
”Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada sat pun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas. Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kami beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Agus menyebut warga binaan dengan hukuman berat dan masih terindikasi peredaran narkoba akan mendapatkan pengamanan yang lebih optimal. Langkah ini dilakukan guna menciptakan kondisi yang lebih kondusif.
"Mereka dengan hukuman berat dan masih terindikasi dengan jaringan peredaran narkoba, kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan, super maximum security. Dengan harapan dengan ditempatkannya mereka di sana dapat memutus jaringan mereka," ujarnya.
Komitmen Kemenimipas dalam memerangi peredaran halinar di lapas dan rutan pun melalui penandatanganan komitmen bersama pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan seluruh Kepala Kantor Wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin (20/10/2025).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menuturkan penandatanganan komitmen tersebut tak sekadar aksi seremonial. Kegiatan ini, kata Mashudi, wujud perjanjian dan keseriusan jajaran Ditjenpas dalam memberantas halinar di lapas dan rutan.
Menurut Mashudi, razia menjadi salah satu strategi signifikan dalam menutup celah peredaran halinar serta berbagai pelanggaran lainnya. Dalam pelaksanaannya, Ditjenpas turut berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya; mulai dari Polri, TNI, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN), dan berbagai instansi lainnya yang terkait.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































