Menuju konten utama

Kemendikbud Kutuk Peredaran Narkoba di Perguruan Tinggi

Kemendikbud menyebut kampus-kampus di Indonesia berusaha untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari penyalahgunaan NAPZA.

Kemendikbud Kutuk Peredaran Narkoba di Perguruan Tinggi
Ilustrasi obat ilegal. foto/isotckphoto

tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengutuk keras penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba, di perguruan tinggi yang menyasar para mahasiswa.

Hal tersebut menyusul keberhasilan polisi membongkar tempat penyimpanan atau brankas narkoba di area kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

“Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, Senin (12/6/2023), seperti dilansir Antara.

Nizam menyatakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dapat membunuh insan masa depan bangsa, sehingga Kemendikbudristek berkomitmen penuh dalam memerangi hal itu.

Ia menuturkan selama ini kampus-kampus di Indonesia berusaha untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari penyalahgunaan NAPZA.

Oleh sebab itu Nizam menegaskan apabila terdapat warga kampus yang terlibat dalam peredaran narkoba maka pimpinan perguruan tinggi untuk menindak dan memberi sanksi yang keras dan tegas.

Selain itu, lanjutnya, pimpinan perguruan tinggi juga harus bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk memperkuat pencegahan peredaran narkoba.

Terlebih lagi Nizam mengatakan bahaya narkoba ini laten, sehingga harus terus dilakukan pencegahan dan pengawasan di kampus-kampus maupun lingkungan sekitarnya.

“Kampus harus aman dan nyaman untuk belajar dan pengembangan diri. Bagi adik-adik mahasiswa, ayo kita jaga bersama kampus kita dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan kalian semua,” tegasnya.

Sementara itu para rektor telah membentuk Asosiasi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (ARTIPENA) untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.

Pengawasan penggunaan dan penyalahgunaan narkoba bagi insan internal Ditjen Diktiristek pun selalu dilakukan dengan bekerja sama dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Tes bagi seluruh pegawai Ditjen Diktiristek juga dilaksanakan beberapa kali untuk mencegah hal-hal negatif, seperti narkoba masuk ke ranah internal,” kata Nizam.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA DI KAMPUS

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Editor: Restu Diantina Putri