Menuju konten utama

Kemendagri Sebut Bupati Aceh Selatan akan Diperiksa Usai Umrah

Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Kemendagri Sebut Bupati Aceh Selatan akan Diperiksa Usai Umrah
Bupati Aceh Selatan Mirwan. ANTARA/Risky Hardian Saputra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan rasa prihatin atas keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang memilih pergi menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi pada saat wilayahnya masih terdampak banjir dan tanah longsor. Ia menilai tindakan Mirwan sangat memprihatinkan karena wilayah yang dipimpinnya belum pulih dan masih dalam proses evakuasi pasca bencana.

“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” kata Benni dalam keterangan pers tertulis pada Sabtu (6/11/2025).

Benni menegaskan, kehadiran kepala daerah sangatlah penting di situasi genting dan bencana yang darurat. Menurut dia, kepala daerah harus menjadi orang paling depan dalam pengawasan dan penanganan bencana di Aceh Selatan.

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menghubungi langsung Mirwan yang saat ini telah pergi ke Arab Saudi. Dalam penjelasannya kepada Tito, Mirwan mengaku tidak mendapat izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf maupun ke pihak Kementerian Dalam Negeri.

“Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok,” kata dia.

Saat ini, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Lebih lanjut, Benni menambahkan Gubernur Aceh sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.

Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz