Menuju konten utama

Kemendag Kawal Proses Refund Tiket Imbas Kisruh Konser Day6

Mecimapro berkomitmen untuk segera mempercepat pengembalian dana konsumen paling lambat akhir Mei 2025.

Kemendag Kawal Proses Refund Tiket Imbas Kisruh Konser Day6
Boy Band DAY 6. instagram/day6kilogram
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil promotor konser Mecimapro, PT Global Tiket Network (tiket.com), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) pada Selasa (6/5/2025).

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait pembelian tiket konser Day6 yang bertajuk 3rd World Tour Forever Young yang digelar pada Sabtu lalu (3/5/2024) di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

“Kami telah bertemu dan meminta klarifikasi Mecimapro selaku penyelenggara konser musik tersebut dan tiket.com selaku penjual tiket," ujar Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/5/2025).

Berdasarkan catatan Ditjen PKTN, pembeli tiket konser Day6 melayangkan sejumlah aduan. Salah satunya pengembalian dana (refund) serta kepindahan lokasi konser yang berimbas pada pengaturan kursi dan persiapan akomodasi.

Guna menindaklanjuti aduan tersebut, maka pihaknya akan mengawal proses pengembalian dana tiket konser ini serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen.

Dia juga berharap agar pelaku usaha yang terlibat mematuhi regulasi yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap menyelesaikan pengaduan konsumen.

Sementara itu, Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk segera mempercepat pengembalian dana konsumen paling lambat akhir Mei 2025. Saat ini, progres pengembalian dana tersebut sudah mencapai kurang lebih 30 hingga 40 persen dari seluruh tiket yang terjual.

Melani menyebut Mecimapro memerlukan waktu untuk menganalisis data konsumen yang mengajukan pengembalian dengan yang memilih membatalkan pengajuan pengajuan dana atau tetap menonton konser.

“Mecimapro sedang memproses pengembalian dana dan progresnya sudah mencapai 30-40 persen. Konsumen yang melakukan pembelian tiket melalui mecimashop.com dan merasa dirugikan atas pengajuan pengembalian dan yang belum diterima dapat menghubungi promotor melalui surel ke alamat contact@mecimapro.com untuk diproses lebih lanjut,” ucap Melani.

Melani juga mengatakan, pembeli tiket yang telah mengajukan pengembalian dana ke tiket.com tetapi sudah menerima nomor kursi atau nomor antrian, tetap dapat menonton konser. Hal ini sebagai wujud tanggung jawab Mecimapro.

“Kami telah menyediakan lima bus antar-jemput (shuttle bus), kartu pos foto, jas hujan, keperluan medis, dan makanan yang diberikan secara gratis kepada konsumen. Kami akan membuat permohonan maaf atas kejadian ini dan akan melaporkan perkembangan pengembalian dana kepada Kementerian Perdagangan,” lanjut Melani.

Berdasarkan informasi Legal Senior Manager tiket.com, Martino Arnoldi, tiket.com melakukan pengembalian dana pembelian tiket kepada konsumen. Hal ini dikarenakan, hingga Kamis lalu (1/5/2025), tiket.com tidak menerima secara lengkap nomor antrian dan nomor kursi dari Mecimapro.

Oleh sebab itu, tiket.com mengambil langkah proaktif untuk menempatkan kenyamanan konsumen sebagai prioritas utama dengan memproses pengembalian dana kepada konsumen. Konsumen yang membeli tiket melalui tiket.com akan dikembalikan dananya sampai dengan 14 Mei 2025 mendatang.

Pengembalian dapat berbentuk dana tunai, saldo Blibli Pay, Blibli Tiket point, atau kupon hadiah (gift voucher) yang dapat dicairkan. Adapun hingga Senin lalu (5/5/2025), progres pengembalian dana telah mencapai 40 persen dari 6.900 tiket yang terjual dan selesai otomatis pada 14 Mei 2025 mendatang bagi konsumen yang belum mengajukan.

Baca juga artikel terkait KONSER atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra