Menuju konten utama

Kemendag Desak Uni Eropa Cabut Bea Masuk Biodiesel RI

Panel WTO secara sah menilai UE tidak dapat membuktikan tuduhannya terkait keterlibatan biodiesel Indonesia yang merugikan produsen biodiesel Eropa.

Kemendag Desak Uni Eropa Cabut Bea Masuk Biodiesel RI
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono, dalam Media Briefing dengan topik Indonesia Pada Sengketa Biodiesel, di Kementerian Perdagangan RI, Kamis (28/8/2025). Tirto.id/Natania
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Uni Eropa (UE) melakukan penyesuaian kebijakan perdagangan menyusul kekalahan dalam sengketa biodiesel dengan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Penyesuaian tersebut berupa pencabutan instrumen countervailing duty atau bea imbalan yang selama ini dikenakan atas produk biodiesel asal Indonesia.

"UE wajib melakukan penyesuaian. Bentuk penyesuaiannya adalah mencabut instrumen countervailing yang dikenakan atas produk biodiesel asal Indonesia," kata Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono, dalam Media Briefing dengan topik Indonesia Pada Sengketa Biodiesel, di Kementerian Perdagangan RI, Kamis (28/8/2025).

Panel WTO secara sah menilai bahwa UE tidak dapat membuktikan tuduhannya terkait keterlibatan biodiesel Indonesia yang merugikan material pada produsen biodiesel Eropa. Keputusan bulat panel WTO juga mengharuskan Uni Eropa untuk mencabut bea masuk imbalan yang selama ini membebani ekspor biodiesel RI sebesar 8-18 persen.

"Panel berpandangan bahwa Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi ilegal. Kemudian kegiatan eksportasi biodiesel dari Indonesia ke pasar dunia Eropa itu tidak menimbulkan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel di dunia," kata.

Djatmiko menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan keputusan panel WTO karena terdapat beberapa hal yang masih menjadi perhatian, terlebih keputusan ini belum benar-benar berlaku. Namun, keputusan panel dianggap telah final. Indonesia dan Uni Eropa juga memiliki waktu maksimal selama 60 hari untuk mengajukan banding atau pun menerima secara sah keputusan panel.

"Kalau dari pemerintah Indonesia harapannya UE dan Indonesia bisa menerima keputusan panel ini. Setelah itu baru kita bisa bicara dengan Uni Eropa (jika menyetujui keputusan panel)."

Diketahui, jika UE tidak mengajukan banding maka bea masuk akan resmi dicabut. Kemenangan ini juga membuktikan posisi Indonesia di perdagangan global.

Baca juga artikel terkait BIODISEL atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra