Menuju konten utama

Kemenag: Calon Dirjen Pesantren Ditentukan Presiden Prabowo

Kamaruddin memastikan proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren saat ini terus berjalan.

Kemenag: Calon Dirjen Pesantren Ditentukan Presiden Prabowo
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin/Doc Kemenag

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Kamaruddin Amin, menuturkan penentuan calon Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Kementerian Agama, katanya, hanya akan mengusulkan nama sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau Dirjen nanti diusulkan oleh Menteri dan ditentukan oleh Presiden. Jadi itu ranahnya Presiden. Siapa yang diusulkan dan siapa yang ditentukan? Tunggu saja. Kita belum tahu,” ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (26/10/2025).

Dia memastikan proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren saat ini terus berjalan. Izin prakarsa dari Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara telah terbit, dan kini prosesnya sedang berlanjut di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Presiden dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg, Prasetyo Hadi) sudah mengeluarkan prakarsanya, sudah dikirim ke KemenPANRB. Tinggal tunggu waktu untuk segera menyelesaikan. Insyaallah tidak menyeberang tahun,” katanya.

Sementara itu, dia juga berharap dengan terbentuknya Ditjen Pesantren, kehadiran negara dalam pembinaan dan pemberdayaan pesantren akan semakin kuat tanpa menghilangkan jati diri dan kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan khas Indonesia.

“Dengan kelembagaan yang lebih besar, tentu harapan kita afirmasi kehadiran negara pasti lebih besar. Namun, kemandirian pesantren tetap kita jaga dan rawat,” kata Kamaruddin.

“Pemerintah juga akan bekerja agar stigma negatif yang selama ini muncul bisa berkurang, insyaallah,” imbuhnya.

Kamaruddin juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat pesantren sebagai pilar pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat. “Ya, kami mohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat. Insyaallah ke depan, pesantren bisa lebih baik lagi,” tuturnya.

Pembentukan Ditjen Pesantren resmi diperintahkan Presiden melalui surat bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025. Surat tersebut diteken oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, atas nama Presiden. Dasarnya adalah izin prakarsa penyusunan perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Dikutip dari laman Kemenag, Ditjen Pesantren akan menjalankan tugas konsolidasi pondok pesantren di seluruh Indonesia. Banyak pesantren selama ini belum masuk dalam sistem pendataan nasional.

“Ditjen ini nantinya akan melakukan konsolidasi pondok pesantren secara nasional,” ujar Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Baca juga artikel terkait PESANTREN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Intan Umbari Prihatin