tirto.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) membenarkan ada jaksa di bawah jajarannya yang melakukan pemerasan ke salah seorang terdakwa kasus korupsi pemberian izin perkebunan kepala sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vani Yulia Eka Sari, mengatakan jaksa tersebut sudah menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.
"Kami sudah mengetahui sejak awal peristiwa itu, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejati Sumsel terhadap pihak-pihak yang terkait peristiwa tersebut,” kata Vani di Palembang, Kamis (19/6/2025).
Vani melanjutkan, hasil pemeriksaan ini sudah diserahkan Kejati Sumsel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk usulan penjatuhan hukuman kepada satu jaksa.
Sementara, untuk nama lain yang juga terseret, Vani menegaskan bahwa itu karena pengatasnamaan oleh jaksa tersebut.
"Sehingga posisi kita (Kejati) saat ini menunggu hasil penjatuhan hukuman dari Kejaksaan Agung," jelas Vani ketika dikonfirmasi terkait eksepsi terdakwa Bachtiar yang menyebutkan bahwa telah diperas oleh jaksa Kejati Sumsel.
Sebelumnya, salah seorang terdakwa dugaan korupsi penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) izin perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menyatakan dalam eksepsinya bahwa dirinya telah diperas oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan senilai Rp750 juta agar tetap berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Terdakwa atas nama Bachtiar selaku mantan Kapala Desa Mulyo Harjo melalui penasehat hukumnya, Indra Cahya, menyampaikan eksepsi pada sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (19/6/2025).
Sidang kasus dugaan korupsi perkara penerbitan SPH izin perkebunan kelapa sawit ini juga menjerat Ridwan Mukti (mantan Bupati Musi Rawas/mantan Gubernur Bengkulu) dan empat terdakwa lainnya.
Dalam beberapa poin eksepsinya, Bachtiar menyatakan di muka persidangan bahwa dirinya diperas oleh jaksa Kejati Sumsel.
Bachtiar membeberkan jika dirinya saat itu tidak dapat memenuhi permintaan jaksa tersebut senilai Rp750 juta. Namun, terdakwa memenuhi permintaan senilai Rp400 juta dengan harapan hanya ditetapkan sebagai saksi.
Uang yang diberikan itu dengan rincian untuk tahap pertama Rp100 juta, yang kata jaksa tersebut untuk diberikan kepada jaksa KHI Kasi Penyidik Kejati Sumsel Rp50 juta dan jaksa ADM saat itu menjabat Kasi C Rp50 juta.
Sedangkan uang pemberian tahap kedua pada tanggal 22 Agustus 2024, dengan rincian senilai Rp300 juta, yang akan diberikan Rp100 juta ke KH Kasi Penyidik Kejati Sumsel dan sisanya senilai Rp200 juta untuk Tim Penyidik termasuk untuk BL dan DN. Kemudian sisanya senilai Rp350 juta akan diberikan setelah perkara selesai atau setelah terdakwa benar-benar aman.
Terdakwa pun mengaku sempat percaya karena benar tidak ada panggilan maupun penetapan tersangka terhadap dirinya selama enam bulan. Namun berselang beberapa waktu, terdakwa mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka dan pada 11 Maret 2025. Kemudian, terdakwa ditangkap dan kesepakatan mengenai statusnya dipastikan batal dan ia pun meminta pengembalian uang.
Uang tersebut kemudian dikembalikan melalui orang yang mengaku sebagai kerabat dari jaksa ADM bernama ASP, yang menyerahkan kepada anak kandung Bachtiar bernama Leo Saputra disaksikan oleh jaksa ADM (Kasi C Kejati Sumsel).
Sebelumnya dijelaskan dalam eksepsi itu, awalnya ada tujuh orang saksi kades dalam kasus korupsi penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) izin perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas. Namun hanya Bachtiar yang ditetapkan tersangka. Sementara kades lainnya serta camat yang jelas menandatangani SPH tersebut lepas dari pemeriksaan dan jerat kasus ini.
"Dalam hal ini, menurut hemat kami, jaksa sudah tidak bertindak lagi sebagaimana penegak hukum, dan jelas penetapan tersangka tidak berdasar dan tebang pilih. Jelas kami minta dikaji kembali dan kami minta agar enam kades lainnya beserta camat untuk diperiksa dan dijadikan tersangka, sedangkan klien kami harus dibebaskan dari segala dakwaan, mengingat tidak ada lahan perkebunan milik perusahaan yang ada di desa klien kami, dan itu dapat kita buktikan," ujar penasihat hukum terdakwa Bachtiar, Indra Cahya.
Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, menyatakan akan menjawab eksepsi tersebut secara tertulis.
"Kami akan menjawab secara tertulis, pada persidangan pekan depan," tegasnya sebelum akhirnya sidang dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.