tirto.id - Profil Ridwan Mukti, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005–2015, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa Ridwan Mukti bersama empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan seluas 5.974,90 hektare dari total 10.200 hektare. Lahan tersebut dialokasikan untuk PT DAM guna pengembangan perkebunan kelapa sawit.
"Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RM, mantan Bupati Musi Rawas; ES, Direktur PT DAM tahun 2010; SAI, Kepala Bagian Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) 2008-2013; AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011; serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016," jelas Vanny, Selasa (4/3/2025).
Lahan yang menjadi objek perkara diketahui merupakan kawasan hutan produksi serta lahan transmigrasi milik negara yang berada di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tersebut.
Profil Ridwan Mukti Eks Bupati Musi Rawas
Dr. Drs. H. Ridwan Mukti, M.H. terlahir pada 21 Mei 1963 di Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Ridwan kecil menempuh pendidikan sekolah dasar di tiga tempat yang berbeda pada periode 1970-1975 yakni di SD Xaverius, Pondok Pesantren, dan SDN 6 Lubuklinggau. Kemudian, ia meneruskan pendidikan di SMP Negeri Lubuklinggau dan lulus pada tahun 1979.
Selepas SMP, Ridwan pindah ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan meneruskan pendidikan menengahnya di SMA Negeri 17 Yogyakarta pada 1979-1982.
Untuk pendidikan tingginya, ia mengantongi gelar S1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 1982-1986.
Tidak berhenti disitu, Ridwan kemudian menempuh pendidikan S2 di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya pada tahun 2008-2009 dan pendidikan S3 di Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya pada tahun 2010-2013.
Sebelum terjun ke dunia politik, Ridwan menekuni karier profesional dengan berbagai jabatan eksekutif seperti:
- Auditor pada kantor akuntan publik di Yogyakarta maupun Jakarta;
- Akuntan senior sejumlah perusahaan BUMN;
- management senior di BUMN-penanaman modal asing (PMA);
- Konsultan di berbagai perusahaan daerah PMDN/PMA bidang jasa keuangan, anggaran, perpajakan, sistem akuntansi, dan manajemen.
- Anggota Asosiasi Industri Transformator Tenaga Indonesia (AITTI);
- Anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI);
- Pengurus pusat Kadin Indonesia;
- Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sumatera Selatan;
- Sekretaris Dewan Pakar PSSI, GAKPI, AMPG, AMPI, dan masih banyak lagi.
Selama menjabat sebagai Bupati Musi Rawas ada sejumlah penghargaan yang diterima oleh Ridwan, di antaranya adalah:
- Ragam penghargaan Citra Pelayanan Prima dan Kementerian Aparatur Negara RI (2005);
- Penghargaan Akhlak Mulia Tahun (2007);
- Satya Lencana Wirakarya Pembangunan Pertanian (2008);
- Penghargaan Bhaktì Mina Bahari Tingkat Nasional (2009);
- Penghargaan Sebagai Pembina Terbaik Nasional PNPM Mandiri Perdesaan (2012);
- Penghargaan Bidang Lingkungan Bersih tingkat Provinsi menjadi juara 1 (2013);
- Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara bidang Ketahanan Pangan dan Presiden RI (2013);
- Penghargaan terbaik III Pangripta Sriwijaya bidang Perencanaan Pembangunan (2014).
Pada 20 Juni 2017, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek infrastruktur jalan. Barang bukti yang disita penyidik antara lain tumpukan uang tunai rupiah di dalam satu kardus.
Pada tahun 2025, Ridwan kembali menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penerbitan izin ilegal yang digunakan PT DAM untuk menanam sawit.
Saat ini (4/3/2025) Ridwan dan keempat tersangka lainnya telah menjalani pemeriksaan intensif dan tengah berada dalam penahanan.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 junto pasal 18.
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Iswara N Raditya