Menuju konten utama

Ridwan Mukti dan Istrinya akan Diperiksa KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari sebagai tersangka penerima suap.

Ridwan Mukti dan Istrinya akan Diperiksa KPK
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/7/2017) mengatakan bahwa Ridwan akan diperiksa sebagai saksi untuk Rico Dian Sari (RDS) yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Febri menjelaskan, selain bersama istrinya, Ridwan juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang sama untuk tersangka Jhoni Wijaya (JHW).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut, yaitu Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya, sebagai saksi untuk tersangka Lily Martiani Maddari.

Sebelumnya, pada Jumat (7/7) KPK telah memeriksa 23 orang saksi dalam penyidikan kasus tersebut guna mendalami proyek-proyek pemerintah Bengkulu dan asal uang Rp1 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, demikian Antara melaporkan.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, antara lain: Jhoni Wijaya (JHW) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara pengusaha Rico Dian Sari, Lily Martiani Maddari, dan Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima suap, Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR BENGKULU atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto