tirto.id - Gubernur sekaligus Cagub Bengkulu petahana, Rohidin Mahsyah, diduga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu, Saidirman, untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) sebelum tanggal pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, saat konferensi pers penahanan Rohidin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024.
"Oleh yang bersangkutan supaya dicairkan sebelum tanggal 27 dan itu kan tentu akan membawa dampak pada keterpilihan," kata Alex saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).
Menurut Alex, dengan dicairkan lebih cepat, para pegawai dan guru honorer akan merasa senang dan kemungkinan akan memilih Rohidin sebagai petahana.
"Dicairkan sebelum tanggal 27 November ya dengan harapan itu tadi, para guru honorer, tenaga tidak tetap, akan senang, kemudian memilih yang bersangkutan," ujarnya.
Meski begitu, Alex menyebut, sejauh ini, belum ada informasi soal potongan terhadap honor para pegawai dan guru.
"Apakah ada potongan terhadap guru tidak tetap? Enggak kan. Enggak ada. Hanya pencairan di muka. Yang harusnya diterima Desember, oleh yang bersangkutan diperintahkan dicairkan sebelum tanggal 27 November," ucapnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan uang yang dicairkan sejumlah Rp2,9 miliar dengan rincian Rp1 juta untuk setiap pegawai dan guru honorer.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Rohidin Mahsyar (RM), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024.
Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa sektor dinas untuk digunakan dalam pendanaan Pilkada.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).
Selain Rosidin, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi