tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyebut calon Gubernur Bengkulu Petahana, Rohidin Mersyah, tetap bisa ikut kontestasi Pilkada 2024 meski ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti kan dalam pencoblosan nanti yang bersangkutan kan masih ada, bukan dicoret loh ya," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).
Menurutnya, nama Rohidin akan tetap ada dalam surat suara dan terdaftar sebagai calon Gubernur Bengkulu untuk dipilih oleh masyarakat.
"Sekarang terserah masyarakat, untuk memilih yang begitu kan ya. Kalau pendukungnya masih loyal dengan beliau pasti dengan memilih apapun risikonya," ujarnya.
Alex menyebut, jika nantinya Rohidin terpilih, dia akan tetap dilantik, baru kemudian diberhentikan untuk melanjutkan proses hukum di KPK.
"Jadi Pilkada tetap berlangsung terus, dan kalau terpilih pasti juga nanti akan dilantik, bisanya begitu," tuturnya.
Dia pun menegaskan bahwa pemilihan calon kepala daerah harus tetap berlangsung. Di samping itu, penegakan hukum juga harus tetap dilaksanakan sesuai dengan kecukupan alat bukti.
"Kita pastikan KPK bukan menjadi alat politik untuk menjegal calon-calon ini, dan calon ini, enggak, saya kira itu," pungkasnya.
Sementara itu, Rohidin mengaku yakin akan tetap menang pada Pilkada 2024. Dia berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam sebuah proses politik," kata Rohidin usai menjalani konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Rohidin juga meminta kepada masyarakat Bengkulu untuk tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan anarkis.
"Saya minta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Rohidin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024. Rohidin jadi tersangka h-3 sebelum waktu pencoblosan pada, Rabu (27/11/2024).
Rohidin, disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa sektor dinas untuk digunakan dalam pendanaan Pilkada.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).
Selain Rosidin, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV).
Mereka, ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang