Menuju konten utama

KPK Limpahkan Berkas Kasus Eks Gubernur Bengkulu ke JPU

KPK melimpahkan berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ke JPU.

KPK Limpahkan Berkas Kasus Eks Gubernur Bengkulu ke JPU
Tersangka kasus pemerasan dan gratifikas Rohidin Mersyah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (10/03/2025). Mantan Gubernur Bengkulu itu diperiksa KPK terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada hari ini Senin tanggal 24 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Tidak hanya Rohidin, KPK juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca.

Diketahui, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan usia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024).

Dalam kasus ini, Rohidin yang merupakan petahana Gubernur yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024, melakukan pemerasan kepada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendanai kampanye.

Salah satunya yang diduga menjadi korban pemerasan adalah kumpulan Kepala Sekolah (Kepsek) di Bengkulu, serta sejumlah Anggota DPRD.

Rohidin diduga membagikan serangan fajar kepada masyarakat agar memberikan suara pada Rohidin. Namun, dia terlanjur ditangkap oleh KPK beberapa hari sebelum hari pencoblosan 2024 lalu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama