Menuju konten utama

Dirut Bank Bengkulu Dicecar 20 Pertanyaan Kasus Korupsi Rohidin

Penyidik mendalami keterangan dari Direktur Bank Bengkulu, Beni Harjono, untuk mendalami kasus korupsi Bengkulu dengan tersangka Rohidin Mersyah.

Dirut Bank Bengkulu Dicecar 20 Pertanyaan Kasus Korupsi Rohidin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Bank Bengkulu, Beni Harjono, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah.

Usai diperiksa, Beni mengaku dicecar oleh penyidik KPK dengan 20 pertanyaan terkait dengan Rohidin Mersyah dalam kasus ini. Dia mengaku, tidak menjadi korban pemerasan dari Rohidin.

"Normal aja, mengenai tersangka pak gubernur sebelumnya," kata Beni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

"20 (pertanyaan) ya," tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa, penyidik mendalami terkait dengan jabatan Beni, pengetahuannya terkait dengan kasus ini, dan keterkaitannya dengan tersangka.

"Apakah ada potensi pengembangan lain di perkara tersebut? Tentunya penyidik berupaya untuk mendalami semua hal dengan memanggil saudara BH di perkara itu," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Diketahui, KPK mendalami soal Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), yang menggunakan uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberi 'uang saweran' atau serangan fajar kepada para pemilih.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa 6 orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024, dengan tersangka Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV).

"Didalami terkait dengan perintah dari tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD, serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher