tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/3/2025), memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu, Saidirman, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Pemeriksaan terhadap Saidirman dilakukan guna mendalami pengumpulan uang dari kepala sekolah di Provinsi Bengkulu, untuk memenangkan Rohidin Mersyah di Pilkada 2024.
"Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Bengkulu untuk pemenangan tersangka RM yang diduga diperintahkan atasan dan orang terdekat dari tersangka RM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).
Tessa mengatakan pada pemeriksaan terhadap Saidirman ini, KPK juga mendalami soal temuan percakapan yang diduga berisikan perintah kepada para saksi yang merupakan kepala sekolah untuk satu suara kepada penyidik soal kasus ini.
"Penyidik juga mendalami temuan percakapan dugaan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antar saksi kepala sekolah di hadapan penyidik," ujarnya.
Diketahui, Rohidin ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK Sabtu (23/11/2024). Dalam giat tersebut, KPK juga menemukan uang senilai Rp7 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Dia diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberi 'uang saweran' atau serangan fajar kepada para pemilih, untuk menang pada Pilkada 2024 lalu.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV).
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto