Menuju konten utama

Eks Gubernur Bengkulu Diduga Peras Anggota DPRD demi Pilkada

KPK juga memeriksa Staf Biro Hukum Kantor Sekretariat Daerah Bengkulu, Iwan, terkait dugaan penerimaan bingkisan berisi uang dari Kepsek Bengkulu.

Eks Gubernur Bengkulu Diduga Peras Anggota DPRD demi Pilkada
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan dan penelusuran aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kepada sejumlah pihak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Penyidik KPK memeriksa lima orang saksi untuk didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak diantaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK dan lainnya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri informasi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, untuk dana kampanye pada Pilkada 2024 lalu. KPK mengungkapkan, Rohidin bukan saja melakukan pemerasan terhadap para Kepala Sekolah (Kepsek) setingkat SMA di Bengkulu, tetapi dia juga diduga memeras anggota DPRD.

Hal tersebut didalami oleh KPK dengan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu Zamahari, yang berasal dari Partai Golkar.

"Didalami permintaan bantuan dari tersangka RM kepada para Anggota DPRD dari partai tertentu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Pemeriksaan terhadap Zamahari, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (17/3/2025).

Selain itu, pada tempat dan waktu yang sama, KPK juga memeriksa Staf Biro Hukum Kantor Sekretariat Daerah Bengkulu, Iwan. Penyidik mencecar Iwan terkait dengan adanya perintah untuk menerima bingkisan berisi uang dari para Kepsek di Bengkulu.

"Didalami terkait dengan perintah atasan saksi kepada saksi untuk menerima bingkisan berisi uang dari para Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan tersangka RM," ujar Tessa.

Diketahui, Rohidin merupakan tersangka KPK yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hari sebelum waktu pencoblosan Pilkada 2024, tepatnya pada Sabtu (23/11/2024) lalu.

Rohidin merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Bengkulu. Dia disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa sektor dinas untuk digunakan dalam pendanaan Pilkada.

Selain itu, Rohidin juga disebut memeras para kepala sekolah di Bengkulu untuk memberikan dana. Terlebih, KPK juga mengungkapkan Rohidin membagikan amplop atau serangan fajar kepada masyarakat agar mendukungnya pada Pilkada 2024 lalu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI GUBERNUR BENGKULU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher