Indeks Kasus Suap Gubernur Bengkulu
JPU KPK Tuntut Gubernur Bengkulu Nonaktif 10 Tahun
Ridwan Mukti beserta istrinya dinilai terbukti secara sah menerima uang sebesar Rp1 miliar dalam proyek jalan.
Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Dicabut
Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti dituntut hukuman 10 tahun bui, sekaligus dicabut hak politiknya.
Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Diperpanjang
KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka selama 30 hari mulai 19 Agustus sampai 18 September 2017.
Ridwan Mukti dan Istrinya akan Diperiksa KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari sebagai tersangka penerima suap.
KPK Periksa Dua Saksi di Kasus Suap Gubernur Bengkulu
Dua orang saksi itu adalah Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya yang berprofesi sebagai wiraswasta.