Menuju konten utama

Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Diperpanjang

KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka selama 30 hari mulai 19 Agustus sampai 18 September 2017.

Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Diperpanjang
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tiga tersangka kasus suap proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2017. Ketiganya adalah mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dan seorang pengusaha Rico Dian Sari.

"Terhadap tiga tersangka itu, penyidik hari ini (16/8) melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 19 Agustus sampai 18 September 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Febri melanjutkan, untuk tersangka lainnya, yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW) hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum.

"Yang bersangkutan hari ini diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan penahanannya di Rutan Klas II A Bengkulu sambil menunggu persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ucap Febri dikutip dari Antara.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mereka adalah mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lily Martiani Maddari (LMM) dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.

Sementara satu orang lagi diduga sebagai pemberi suap adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW).

Menurut Alexander, pemberian uang itu diduga terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS itu, kata dia, dijanjikan Rp4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

"Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp16 miliar," kata Alexander.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto