Menuju konten utama

KPK Periksa Dua Saksi di Kasus Suap Gubernur Bengkulu

Dua orang saksi itu adalah Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya yang berprofesi sebagai wiraswasta.

KPK Periksa Dua Saksi di Kasus Suap Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) saat tiba di Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut, Jakarta, Selasa (20/6). Gubernur Bengkulu bersama istrinya Lily Mardani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu terkait dugaan suap proyek jalan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/7/2017) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti.

Dua orang saksi itu adalah Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam kasus itu, dua orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kasus Bengkulu tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang kami lakukan, hari ini kami lakukan pemeriksaan dua saksi dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7).

Lebih lanjut Febri mengatakan bahwa pihaknya juga masih mendalami rangkaian peristiwa dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017 itu.

“Kami mendalami proses dan rangkaian peristiwa pada saat indikasi pemberian terjadi terhadap tersangka Ridwan Mukti (RM)," kata Febri Diansyah.

Menurut Febri, KPK juga mengklarifikasi beberapa bukti yang sudah didapatkan dalam proses penggeledahan dan penyitaan yang sebelumnya dilakukan penyidik KPK di Bengkulu.

"Tentu kami akan terus menangani ini dan memperdalam informasi-informasi yang sudah ada," ucap Febri dikutip dari Antara.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah di tujuh lokasi antara lain, dua rumah dan satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya (JHW) di kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, kantor tersangka Rico Dian Sari (RDS) di kota Bengkulu, kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka Ridwan Mukti (RM), dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.

Dalam penggeledahan itu, Febri mengatakan bahwa penyidik KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa handphone dan kamera pengawas atau CCTV dari lokasi penggeledahan itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, yakni Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha, ketiganya diduga sebagai penerima.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT DI BENGKULU atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto