Menuju konten utama

Kejaksaan Menyita Aset IM2 Senilai 1,35 Triliun

Penyitaan aset tersebut sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi frekuensi dengan terpidana Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto.

Kejaksaan Menyita Aset IM2 Senilai 1,35 Triliun
Gedung kejaksaan Agung. FOTO/kejaksaan.go.id

tirto.id - Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyita aset milik PT Indosat Mega Media (IM2) senilai Rp1,35 triliun. Eksekusi aset itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 787K/PID.SUS/2014.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jakarta Ashari Syam mengatakan penyitaan aset tersebut sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi frekuensi dengan terpidana Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto.

"Pada hari Senin tanggal 29 November 2021 telah melaksanakan Eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto," kata Ashari dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (3/12/2021).

Aset yang dieksekusi terdiri atas:

1) 1 unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya

Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

2) 1 unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

3) 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua;

4) 79.280 item Production Asset (kabel optik, server dan lain-lain) milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

5) 1.228 item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

6) 258 item barang inventaris berupa furniture milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

7) Mechanical Electric penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

8) Uang sebesar Rp. 7.719.785.091,- dan uang sebesar USD 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;

9) Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858,-

Kejaksaan mulai melakukan penaksiran sesuai tahapan setelah eksekusi.

"Terhadap barang / benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan Sita Eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian (Taksasi)," kata Ashari.

Dalam proses eksekusi, jaksa menerima permohonan dari pihak PT Indosat untuk disintegrasi jaringan Indosat yang ada di IM2 dengan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan. Hal itu dilakukan agar layanan internet kepada pelanggan tidak terganggu akibat dari pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Jajaran Direksi PT. Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT. Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan," kata Ashari.

Baca juga artikel terkait INDOSAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan