tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan PT Indosat Mega Media (IM2) memperhatikan pelanggan seiring penutupan layanan internet kabel (fixed broadband) Indosat GIG.
Penutupan Indosat GIG merupakan buntut kasus korupsi frekuensi 3G pada 2013 di Indosat M2, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki Indosat Ooredoo. Hal itu berdasarkan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap PT IM2.
"Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).
Kominfo telah bertemu perwakilan IM2 pada 20 November lalu. IM2 menyatakan akan berhenti beroperasi secara total pada akhir November ini.
"Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2," kata Dedy.
Dedy mengatakan perlindungan pelanggan IM2 yang mencapai 50 ribu orang akan disampaikan Indosat selaku pemegang saham perusahaan tersebut.
"IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait," kata dia.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama IM2 Indar dijatuhi hukuman penjara selam 8 tahun. Selain itu, PT IM2 diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun lantaran terbukti merugikan negara dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan