Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Medan

Dugaan korupsi pengadaan proyek kereta api Medan jalur Besitang-Langsa terjadi pada periode 2017-2019.

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Medan
Konferensi pers penetapan tersangka proyek jalur kereta api Besitang-Langsa di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek kereta api Medan jalur Besitang-Langsa.

Keenam tersangka adalah AG selaku Direktur PT BYG; RMY selaku ketua kelompok kerja pengadaan proyek konstruksi 2017; AAS dan AH selaku pejabat pengguna kuasa; serta NSS dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan AST selaku kuasa pengguna anggaran. Seluruhnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"AAS, EMY, dan AH di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung; AG di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan; NSS dan AGB di Rutan Salemba," ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Menurut Kuntadi, dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2017-2019. Saat itu, Balai Teknik Perkeretaapian Medan mengadakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Dalam pengerjaannya pejabat pengguna anggaran telah dengan sengaja memecah proyek menjadi beberapa fase, sehingga pengadaan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan.

"Pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan visibility study serta penetapan jalur trace oleh Kemenhub. Bahkan kepala balai telah memindahkan jalur yang ditetapkan Kemenhub dengan jalur eksisting, sehingga jalan yang telah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik," ucap Kuntadi.

Disebutkan Kuntadi, proyek ini menggunakan anggaran APBN senilai Rp1,3 triliun. Namun, kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan.

"Kemungkinan kerugian melihat dampak yang terjadi, total loss (setara dengan nilai anggaran)," tutur Kuntadi.

Dibeberkan Kuntadi, dalam kasus ini telah dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi diikuti dengan penyitaan. Kendati demikian, dia tidak merinci barang sitaan tersebut.

Selanjutnya, kata Kuntadi, penyidik masih akan melanjutkan proses penyidikan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan apabila diberikan sangkaan pasal tambahan kepada tersangka.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan padal 3 juc pasal 18 uu tipikor jc pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto