Menuju konten utama

Kejagung Terima Berkas Kasus Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos

“Kejaksaan Agung RI telah menerima 2 berkas perkara atas nama tersangka BBP dan tersangka MYH dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks),” kata Mukri.

Kejagung Terima Berkas Kasus Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

tirto.id - Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks terkat tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

“Kejaksaan Agung RI telah menerima 2 berkas perkara atas nama tersangka BBP dan tersangka MYH dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (21/1/2019).

Dengan diterimanya berkas perkara tersebut, kata Mukri, Jaksa Penuntut Umum sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut terkait dengan kelengkapan formil maupun materiil.

Menurut dia, tersangka BBP disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Sementara tersangka MYH disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, kepolisian melimpahkan berkas acara pemeriksaan tersangka pembuat dan penyebar rekaman suara surat suara tercoblos, BBP dan HY, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dua berkas atas nama BBP dan HY kemarin sore kami kirimkan ke Kejagung,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (18/1/2019).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap dua pelaku yang diduga menyebarkan rekaman suara soal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Di Bogor pelaku berinisial HY, di Balikpapan berinisial LS,” kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jumat (4/1/2019).

Keduanya berperan sebagai penerima konten, menyebarluaskan di media sosial dan grup WhatsApp tanpa mengecek kebenaran rekaman suara tersebut. Dedi mengatakan bahwa mereka berdua hanya ditangkap untuk proses pendalaman keterangan.

Selain itu, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap BBP pada Senin (7/1/2019), sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang beralamat di Dukuh, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. BBP berperan sebagai pembuat dan yang memviralkan rekaman suara.

Baca juga artikel terkait PENYEBARAN BERITA BOHONG atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz