tirto.id - Kepolisian melimpahkan berkas acara pemeriksaan tersangka pembuat dan penyebar rekaman suara surat suara tercoblos, BBP dan HY, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dua berkas atas nama BBP dan HY kemarin sore kami kirimkan ke Kejagung,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (18/1/2019).
Menurut Dedi, saat ini kepolisian menunggu proses lanjutan dari pelimpahan berkas lantaran Kejagung harus mempelajari berkas itu.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap dua pelaku yang diduga menyebarkan rekaman suara soal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Saat ini sudah ditangkap dua orang. Di Bogor pelaku berinisial HY, di Balikpapan berinisial LS,” kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jumat (4/1/2019).
Keduanya berperan sebagai penerima konten, menyebarluaskan di media sosial dan grup WhatsApp tanpa mengecek kebenaran rekaman suara tersebut. Dedi mengatakan bahwa mereka berdua hanya ditangkap untuk proses pendalaman keterangan.
Sedangkan BBP merupakan orang yang membuat rekaman suara dan menyebarkannya. Informasi mengenai surat suara yang tercoblos dalam rekaman itu ialah bohong dan ia menyebarkan rekaman melalui akun Twitter @bagnatara1 miliknya.
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap BBP pada Senin (7/1/2019), sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang beralamat di Dukuh, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. BBP berperan sebagai pembuat dan yang memviralkan rekaman suara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto