tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan agar Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia mengulang pemungutan suara dengan metode pengiriman via pos.
"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, melalui Komisi Pemilihan Umum, untuk melakukan PSU [pemungutan suara ulang] bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos," ujar Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Pemungutan suara ulang untuk metode pos ini harus dilakukan sebagai akibat ditemukannya surat suara yang sudah tercoblos di Selangor, Malaysia.
Bawaslu menilai temuan itu menunjukkan PPLN Kuala Lumpur tidak melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan profesional.
Dia menegaskan sebagian surat suara Pemilu 2019 yang telah dicoblos dan masuk ke PPLN Kuala Lumpur diyakini tidak sesuai dengan asas langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Dengan demikian, PPLN Kuala Lumpur terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara objektif, transparan dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2019," jelas Bagja.
Bagja menyebutkan PSU dengan metode pos itu dilakukan untuk pemilih yang telah terdaftar yang jumlahnya 319.293. Namun, jumlah surat suara yang dikirimkan melalui pos sebelumnya tidak tercatat besarannya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom