tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengungkapkan surat suara yang tercoblos di Malaysia ditandatangani oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Ia pun membantah adanya kabar bila surat suara tersebut ditandatangani otoritas KPU. Ilham mengatakan, kepastian ini terungkap dari hasil wawancara dengan PPLN dan Panwaslu LN di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Bukan tanda tangan Petugas Pemilu Luar Negeri (PPLN), tapi KPPSLN (ada tanda tangan KPSLN). Namun, apakah benar itu KPPSLN yang resmi atau tidak, kami tak tahu," ujar Ilham saat dijumpai di arena debat capres di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).
Namun, Ilham mengatakan KPU tak mengetahui siapa petugas KPPSLN yang bertanggung jawab terhadap surat suara yang tercoblos itu. Sebab, menurutnya, ada ratusan jumlah KPPSLN yang ada di Malaysia.
"Belum tahu KPPSLN mana. Kan KPPSLN di sana 255. Kami tidak tahu yang mana, apakah [KPPSLN] metode pos, KSK atau yang mana," kata Ilham.
Ilham mengatakan, KPU bersama Bawaslu masih melakukan proses investigasi di sana. Salah satu kendala, menurut Ilham, yakni akses untuk menuju gudang surat suara tercoblos tersebut yang sudah digaris polisi oleh Polisi Diraja Malaysia.
"Karena itu mereka merasa ini adalah otoritas mereka dan mereka sedang melakukan penyidikan, takut diobrak-abrik dan lain-lain," ucap Ilham.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan surat suara yang sah tercoblos memiliki ketentuan tersendiri. Pramono juga mengungkapkan ciri-ciri surat suara yang asli dari KPU.
"Jadi, kalau surat suara tercoblos itu berarti harus ada tanda tangan dari Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Maka jika surat suara itu asli, ketika keluar sudah ada tanda tangan dari KPPS," jelas Pramono, Jumat (12/4/2019).
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto